SK Wagub Belum Diteken Presiden
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu belum diteken Presiden Joko Widodo. \"Usulan sudah kita sampaikan, tapi belum ada petunjuk untuk jadwal pelantikan,\" kata Plh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka kepada BE, kemarin (18/9).
Menurut Hamka, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi untuk mempercepat SK pelantikan dari presiden. Sebab, hal tersebut mutlak kewenangan presiden. Begitupun dengan jadwal pelantikan, agenda tersebut harus disesuaikan dengan kesiapan waktu presiden.
\"Sekarang kita hanya bisa menunggu kesiapan presiden untuk menandatangani SK dan melantiknya,\" tambahnya.
Untuk pelantikan sendiri, lanjut Hamka, nantinya akan dilakukan di Istana Negera. Gubernur nantinya akan diundang untuk menghadiri pelantikan tersebut. Hanya saja sebatas undangan menyaksikan pelantikan. \"Gubernur akan hadir nantinya dipalantikan, tapi hanya sebatas menyaksikan saja, tidak mendampingi,\" ujar Hamka.
Meski demikian, Hamka menyakini pelantikan itu tetap akan dilakukan tahun ini. Dengan demikian, wagub bisa membantu kinerja gubernur untuk mempercepat merealisasi program yang telah disusun. \"Tentu kita harap bisa lebih cepat. Pastinya tahun ini, tidak sampai tahun depan,\" terang Hamka.
Sementara itu, Wagub terpilih Dedy Ermansyah menegaskan dirinya hanya bisa menunggu dilantik. Ia tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya menunggu kesiapan presiden untuk melantiknya. \"Ya kalau kita cuma nunggu saja. Kapan pelantikan itu keputusan presiden,\" tegas Dedy. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: