Pemilik Tempat Hiburan Ditetapkan Tersangka
Jual Miras Tak Berizin dan Oplosan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berkelas tanpa izin edar atau izin penjualan di salah satu tempat hiburan dan karaoke di Bengkulu. Akhirnya, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menetapkan RR selaku pemilik dan pengelola tempat hiburan dan karaoke yang diamankan sebagai tersangka. Selain menjual minuman tanpa izin, tersangka juga diketahui mengoplos minuman dengan alkohol murni untuk menaikan kadar alkohol diatas kadar asli yang tertera dikemasan.
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit l Indagsi Polda Bengkulu, Ipda Novi Ari menjelaskan, RR ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun belum dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
\"Ya, sudah kita tetapkan tersangka, RR selaku pemilik sekaligus pengelola di tempat hiburan tersebut. Saat diamankan minuman tersebut mereka tak bisa menunjukan berkas izin penjualannya,\" ucapnya, Selasa (17/9/19).
Untuk diketahui, menindaklanjuti laporan masyarakat, sebanyak 37 botol miras berkelas berbagai jenis disita anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada 24 Agustus 2019 lalu. Kesemua minuman keras tersebut tak satupun memiliki izin penjualan. Selain itu, juga diamankan alkohol murni dalam botol besar dan teko pengoplos minuman. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: