Kasus Lahan Pemkot, PM Perumnas Diperiksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, di Kelurahan Bentiring, 2015. Penyidik memintai keterangan Heri yang menjabat Project Manager (PM) pembangunan rumah untuk ASN Pemkot Bengkulu. Pemeriksaan tersebut, untuk mengetahui titik nol aset tanah tersebut, Senin (16/9).
Saat dikonfirmasi, Heri mengaku tidak tahu menahu soal luas tanah milik Pemkot tersebut, terlebih lagi soal dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum masyarakat. Dia hanya bertanggung jawab membangun rumah yang diperuntukkan untuk ASN sebanyak 610 unit dari tahun 1995 lalu, pembangunan dilakukan bertahap. Luas tanah untuk perumnas tersebut bermacam-macam, tetapi rata-rata rumah memiliki luas sekitar 10x20 meter persegi. Dari jumlah 610 unit tersebut, tidak semuanya terpakai, diakibatkan karena terjadi gempa sehingga beberapa rumah rusak. Tidak heran jika rumah yang akhirnya digunakan sekitar 569 unit.
\"Kalau luas tanah yang digunakan untuk membangun 610 unit rumah itu sekitar 12 hektar. Kalau soal luas tanah dan adanya permasalahan saya tidak tahu sama sekali,\" jelas Heri.
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, pada intinya project manager perumnas diperiksa untuk mengetahui berapa luas tanahyang digunakan sekaligus titik nol tanah tersebut berada dimana. Hal tersebut berguna untuk pengukuran ulang yang dalam waktu dekat akan dilakukan Kejari dan BPN Kota Bengkulu. Disisi lain, Kejari Bengkulu, juga menjadwalkan memeriksa Ibnu mantan Kepala BPN Kota Bengkulu yang menjabat tahun 1995 lalu. Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir karena memang sedang ada kesibukan. Terlebih lagi Ibnu berdomisili di Pulau Jawa, sehingga dilakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilannya.
\"Kita jadwalkan lagi, karena yang bersangkutan memang tidak lagi ada di Bengkulu tepatnya di Pulau Jawa. Mungkin nanti hari Rabu yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,\" pungkas Kajari.
Pembebasan lahan yang kini digunakan perumnas itu telah dilakukan menggunakan dana APBD tahun 1995, Rp 150 juta lebih. Tim 9 yang ditugaskan untuk membebaskan lahan itu, antara lain, Camat Muara Bangkahulu, Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, Sekda, Kepala BPN Kota Bengkulu, Asisten I dan Walikota. Hanya saja, 2015, lahan tersebut dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga berkisar Rp 150 sampai Rp 500 juta. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: