Gebuk Tarzan, Polisi Diadili

Gebuk Tarzan, Polisi Diadili

SELUMA TIMUR, BE- Setelah seorang anggota polisi di lingkungan Polres Seluma Aipda Mursalin divonis pecat dengan tidak hormat, satu lagi anggota yang melanggar disiplin hingga terancam sanksi. Diakui Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasi Propam Ipda Mugiono, anggota tersebut berinisial Briptu NN. Briptu NN dilaporkan oleh seorang sopir mobil karyawan perusahaan pencucian mobil Errin bernama Tarzan. Diduga Briptu NN telah menganiaya Tarzan hingga mengalami cidera. Peristiwa terjadi beberapa waktu lalu di salah satu desa di Kecamatan Seluma Selatan. Briptu NN diduga telah melanggar pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri dengan telah melakukan tindakan yang menurunkan martamat pemerintah dan kepolisian. ”Dalam waktu dekat akan digelar sidang disiplin bagi seorang anggota yang dilaporkan warga melakukan pemukulan terhadap warga. Kasus ini masih dalam proses, bagaimana nanti tergantung pembuktiannya di persidangan disiplin. Kalau yang bersangkutan bersalah, akan diberi sanksi tegas,” katanya. Sayangnya, Kasi Propam Ipda Mugiono belum mau memberikan keterangan terkait modus penganiayaan tersebut. Hanya ditegaskannya, seorang anggota tersebut dilaporkan melanggar disiplin Polri. Sehingga laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: