Kontraktor Diminta Pakai Tukang Lokal

Kontraktor Diminta Pakai Tukang Lokal

\"\"

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengimbau kepada seluruh kontraktor agar mempekerjakan tukang lokal.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Benteng, Drs H Rachmat Rianto ST MAP melalui Kabid Jasa dan Konstruksi (Jakon), Edward Noprin menjelaskan, pihaknya hanya bisa sebatas memberikan imbauan dan tak bisa bertindak lebih jauh.

\"Kami hanya bisa mengimbau agar kontraktor menggunakan tukang lokal yang bertempat tinggal di sekitar lokasi proyek,\" kata Edward. Pria yang juga menjabat Ketua Pancasila Kabupaten ini menyampaikan, hal ini merupakan upaya untuk membantu mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

\"Sayang jika tenaga tukang yang ada di kabupaten Benteng tak dimanfaatkan. Jangan hanya memanfaatkan tenaga dari luar yanh dibawa oleh kontraktor,\" tegasnya.

Secara keseluruhan, ungkap Edwar, tercatat sebanyak 90 orang warga Benteng telah mengantongi sertifikat sebagai tenaga tukang profesional.

Rinciannya, 30 orang tenaga tukang jalan terampil yang mendapat sertifikat pada tahun 2017, 3p orang tukang bangunan ditahun 2018 dan 30 orang tukang ahli besi yang bersertifikat pada tahun 2019.

\"Sertifikat tukang merupakan lisensi atas profesi yang mereka tekuni,\" jelasnya.

Lebih lanjut, Edward menyampaikan, penerbitan sertifikat tenaga tukang terampil dilakukan setiap tahun dan merupakan program yang teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Kabupaten Benteng. Sebab itulah, Edwar mengimbau kepada semua tukang yang ada di Kabupaten Benteng agar bisa mensaftarkan diri ke Bidang Jakon Dinas PUPR Kabupaten Benteng.

\"Sebelum mendapat sertifikat, semua tukang akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan. Setelah itu, barulah akan dilakukan dilanjutkan ujian sebagai syarat apakah sertifikat berhak diberikan atau tidak,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: