Usut Proyek Adpel, Polda Kerahkan Tim Intelejen
GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu terus menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek penahan gelombang yang digarap Administrator Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Pulau Baai. Penyidik Polda telah berencana mengusut semua proyek yang ada di kawasan pelabuhan tersebut, bukan hanya Proyek Penahan Gelombang tersebut. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima korps Bhayangkara ini, beberapa proyek lain di kawasan pelabuhan tersebut juga terindikasi korupsi. Untuk mengungkap indikasi korupsi itum dalam waktu dekat Kapolda Brigjend Pol Drs AJ Benny Mokalu,SH mengerahkan Tim Intelejen menyelidiki proyek tersebut.
\"Kita akan periksa semua proyek pembangunan yang diduga bangunannya tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Dalam waktu dekat, kita turunkan tim intelejen untuk memeriksa semua proyek yang ada disana,\" ujar Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Albertus Julius Benny Mokalu SH kepada BE kemarin.
Dijelaskan Pati berdarah Kupang ini, apabila tim intelejennya menemukan ada permasalahan dalam proses pembangunan tersebut, ia akan memberikan perintah kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. \"Saya kira informasi mengenai hal ini sangat berharga. Kepada media yang memberikannya kami ucapkan terimakasih, semoga bisa cepat kami tindak lanjuti,\" sambungnya.
Disisi lain, Dit Reskrimsus Polda terus mengusut dugaan adanya indikasi korupsi dalam proyek Administrator Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Pulau Baai senilai proyek Rp 14,2 miliar. Usai memeriksa Ketua Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Lela Hayati. Polda juga segera memanggil Pimpinan Adpel untuk diminta klarifikasinya. \"Adalah suatu keanehan dengan anggaran sebesar Rp 14,2 miliar bangunannya rentan sekali jebol,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipkor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK.
Disamping itu, Polda juga menggelar konsultasi dengan ahli konstruksi dari Jakarta, untuk menilai kondisi fisik bangunan penahanan gelombang yang ambruk tersebut. Penilaian ini akan dilakukan setelah dokumen-dokumen atas proyek tersebut dinyatakan lengkap dan telah dianalisis oleh para tim ahli dari Tim Penyidik Polda Bengkulu. “Yang jelas dari laporan yang kami terima, proyek sepanjang 340 meter tersebut ambruk, padahal baru beberapa hari diserahterimakan,” bebernya.
Data terhimpun, proyek penahan gelombang ini dikerjakan sejak 25 April 2012 dan selesai diserahterimakan pada 17 Desember 2012 yang lalu. Tertulis di papan proyek tak jauh dari tempat bangunannya, pembangunan penahan gelombagini memakan waktu 180 hari kalender. Indikasi korupsi yang dibidik Penyidik dalam proyek ini, saat baru diserahterimakan, bangunan ini runtuh sepanjang sekitar 17 meter. Dugaan adanya indikasi korupsi dalam proyek ini semakin menguat.
Mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan belum sebanding dengan bangunan yang dihasilkan, mudah roboh dan ambruk. Proyek penahan gelombang ini dikerjakan oleh pihak PT Sass Kencana Engineering dan diawasi oleh pihak PT Deka Pentra. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: