Ganti Rugi Lahan Tol Tuntas Oktober
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dari Kota Bengkulu-Lubuk Linggau yang melintasi Bumi Maroba Kite Maju yang dipelopori oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan tuntas Oktober 2019.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng, Ir Hazairin Masrie menjelaskan, pembebasan lahan jalan tol akan diawali dengan pendataan ulang terhadap lahan milik warga. Selain itu, juga akan didata secara lengkap mengenai semua jenis tanaman dan tumbuhan milik warga yang terkena dampak.
\"Saat ini, kami masih mendata tanam tumbuh dan pengukurannya,\" jelas Hazairin.
Setelah SK penetapan lokasi (Penlok) jalur tol diteken oleh Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu, tim dari BPN Kabupaten Benteng langsung bergerak cepat. Sejumlah tim langsung dikerahkan untuk mendata lahan warga. Alhasil, progres pendataan tanam tumbuh saat ini sudah mencapai 30 persen dari total lahan yang terkena dampak.
\"Kami targetkan musyawarah pembayaran ganti rugi Insya Allah akan diselesaikan pada awal bulan Oktober 2019,\" jelasnya.
Sementara itu, pembebasan lahan tol ini tak melibatkan Pemda Benteng. Pemda Benteng hanya terlibat dalam tahapan musyawarah antara tim dari Pemerintah Provinsi dan masyarakat penghibah tanah sebelum SK Penlok ditandatangani.
\"Pada tahapan pembebasan lahan, kami (Pemda Benteng,red) tak dilibatkan lagi,\" ungkap Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM.
Diketahui, pembangunan tol akan melintasi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Benteng. Yaitu, Desa Padang Ulak Tanjung dan Desa Jumat Kecamatan Talang Empat, Desa Lagan Kecamatan Semidang Lagan, Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi dan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.
Dari 5 desa yang akan terkena dampak pembangunan jalan, terdapat sekitar 249 warga pemilik lahan yang akan mendapat uang pembebasan lahan atau biaya ganti rugi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: