Ganti Rugi Lahan Tol Tak Libatkan Pemda
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau yang melewati Kabupaten Bengkulu akan segera dibangun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pun menerbitkan SK penetapan lokasi (Penlok). Di SK Penlok itu disebutkan secara jelas mengenai lahan dan pemilik tanah yang akan terkena dampak pembangunan jalan.
Sayangnya, pembangunan jalan tol tersebut tak melibatkan Pemda Benteng. Pemda Benteng hanya terlibat dalam beberapa kegiatan sosialisasi sebelum SK Penlok ditetapkan.
\"Informasinya, tahapan selanjutnya adalah finalisasi lahan yang terkena dampak serta pembebasan lahan atau ganti rugi. Pada tahapan itu, kami (Pemda Benteng,red) tak dilibatkan lagi,\" ungkap Asisten I Setda Pemkab Benteng, Drs Fajrul Rizki MM.
Dari informasi yang diperoleh, pembangunan tol akan melintasi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Benteng. Yaitu, Desa Padang Ulak Tanjung dan Desa Jumat Kecamatan Talang Empat, Desa Lagan Kecamatan Semidang Lagan, Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi dan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.
Dari 5 desa yang akan terkena dampak pembangunan, terdapat sekitar 249 warga pemilik lahan yang akan mendapat uang pembebasan lahan atau biaya ganti rugi.
Ditanya mengenai dampak pembangunan jalan tol yang melintas Bumi Maroba Kite Maju, Fajrul mengungkapkan, bahwa jalan tersebut memang tak berdampak langsung bagi masyarakat setempat.
\"Keberadaan jalan tol akan membuat Kabupaten Benteng lebih dikenal. Arus keluar dan masuk barang ke Provinsi Bengkulu juga lebih lancar sehingga dapat membuat ekonomi lebih menggeliat,\" demikian Fajrul.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: