Putuskan Bayar Hutang Pemprov atau Tidak, DPRD Provinsi Bengkulu Berpeluang Voting

Putuskan Bayar Hutang Pemprov atau Tidak, DPRD Provinsi Bengkulu Berpeluang Voting

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Keputusan menyetujui atau tidaknya APBDP Bengkulu, 2019, untuk membayar utang Pemprov Bengkulu ke pihak ketiga yang menjadi rekanan Pemprov Bengkulu. Berpeluang dilakukan dengan cara voting.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos mengatakan, kemungkinan ditingkatan Banggar persoalan hutang ini dilakukan voting. Lantaran DPRD Povinsi sudah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD Perubahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra. Meskipun demikian, berapa nilai hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada rekanan yang disetujui dibayar dalam APBD Perubahan tahun ini belum bisa dipastikan.

\"Masing-masing komisi di DPRD Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan pembahasan bersama mitra. Untuk nilai hutang yang disetujui dibayar belum dapat diputuskan. Karena, terlebih dahulu harus dilapor dengan Badan Anggaran (Banggar). Nanti Banggarlah memutuskan berapa nilai hutang yang dibayar pada rekanan,\" kata Raharjo Sudiro, Kamis (22/8).

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, putusan pengadilan merupakan dasar untuk pembayaran utang. Lantaran kalau hanya mengacu pada LHP BPK, itu sifatnya hanya hasil audit dan belum bisa dijadikan dasar.

\"Sebab, tidak menutup kemungkinan ditingkatan Banggar persoalan utang ini dilakukan voting. Mengingat sebagian anggota Banggar setuju bayar hutang, cukup dengan LHP BPK RI. Sedangkan sebagian lagi, minta adanya putusan pengadilan,\" ungkapnya.

Ditingkatan komisi, sambung politisi Golkar ini, terkait utang Pemprov Bengkulu hanya menyimpulkan hutang sesuai dengan mitra komisi masing-masing.

\"Ya, misalnya di Komisi IV, mitranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Dalam pembahasan, akhirnya diketahui berapa total hutang Disdikbud pada rekanan. Hutang yang dibahas komisi dengan mitra akan dilaporkan ke Banggar dan Banggarlah nanti yang memutuskan. Pada prinsipnya kita setuju hutang itu dibayar, sepenjang mengikuti mekanisme, salah satu syarat mutlaknya adanya putusan dari pengadilan,\" pungkasnys.

Sebelumnya, Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Gotri Suyanto menyampaikan, dasar pembayaran hutang pada pihak ketiga mengacu pada Permendagri No 38 tahun 2019 terkait pedoman penyusunan APBD 2019. \"Dalam aturan tersebut, juga memuat akibat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun selanjutnya,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: