Staff Bawaslu Kedapatan Transaksi Sabu
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang oknum staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, berinisial AE (24), Selasa malam (20/8/19), dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu. AE dibekuk di kediamannya di Kecamatan Talang Empat, terkait kepemilikan 1 paket sabu yang disimpan di kantong celananya yang dibungkus tisu.
Diketahui, AE mendapatkan sabu tersebut dengan melakukan transaksi jual beli dari DG yang sudah berhasil diamankan sebelumnya. Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Panit 1 Ditresnarkoba Pokda Bengkulu, AKP Hendri Saputra menjelaskan, AE dan DG ini memang sering bertransaksi narkoba.
\"Ya si AE ini mengaku bekerja sebagai salah satu staf di Bawaslu. Berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya, kita dapati DG sering bertransaksi dengan AE. Dengan tindakan cepat terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya,\" terangnya, Kamis (22/8/19).
AE dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial A yang memasok sabu tersebut dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan ke Bengkulu. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: