Pembahasan RAPBD P Dikebut

Pembahasan RAPBD P Dikebut

TAIS, Bengkulu Ekspress - Lantaran kegiatan yang dimasukan hanya berupa kegiatan pengalihan dan perubahan sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana melalui APBD 2019. Pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2019 ini dikebut. DPRD Seluma juga hanya diberikan waktu sehari untuk membahas seluruh OPD bersama dengan Komisi di DPRD Seluma.

\"Waktu pembahasan memang hanya sehari saja,\" tegas Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos MSi kepada wartawan.

Pembahasan ditingkat Komisi hanya dilakukan kemarin, Rabu (21/8). Kemudian, Kamis (22/8) dilakukan pembahasan ditingkat Banggar,serta Jumat (23/8),sudah dilakukan pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2019 ini. Dijelaskan Ulil, pandangan umum fraksi sudah dilaksanakan pada Senin (19/8).

Kemudian, jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi digelar pada Selasa (20/8). Meski hanya dibatasi sehari un Ulil tetap memastikan pembahasan RAPBD Perubahan tetap optimal. Karena, pembahasan dilakukan secara mendalam. \"Selain itu dalam RAPBD Perubahan yang dibahas oleh OPD bersama dengan komisi di DPRD Seluma, tidak ada fisik. Semuanya usulan nonfisik. Serta lebih banyak pergeseran anggaran,\" tegasnya.  

Ulil yang terpilih kembali sebagai DPRD Seluma ini, juga mengatakan, pembahasan RAPBD Perubahan sengaja dipercepat dan disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Karena, jika belum disahkan jelas akan lebih lama baru bisa disahkan. Karena, pimpinan DPRD Seluma sementara tidak bisa memimpin rapat untuk pengesahan anggaran.

\"Jadi itulah alasannya harus segera disahkan. Selain itu juga, karena saat ini sudah lewat pertengahan tahun sehingga RAPBD Perubahan harus disahkan. Karena pekerjaan fisik harus berjalan,\" tegasnya.

Menjelang akhir tahun anggaran nanti. DPRD Seluma akan meminta laporan realisasi dari pekerjaan yang sudah diprogramkan termasuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kemudian, setelah pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2019 selesai. DPRD Seluma, mulai membahas RAPBD 2020. Karena, sebelum tahun 2020 RAPBD juga harus sudah disahkan paling lambat pada Desember ini.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: