Pemkab Siapkan Lahan untuk Lapas

Pemkab Siapkan Lahan untuk Lapas

\"SURVEI  

CURUP, Bengkulu Ekspress - Menyikapi sudah over kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas IIA Curup. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong siap membantu Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembangunan Lapas yang baru.

Bahkan menurut Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi dalam mendukung pembangunan Lapas baru tersebut. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menyiapkan lahan untuk dihibahkan guna pembangunan Lapas baru.\"Untuk pembangunan Lapas baru sudah kita wacanakan dan koordinasikan dengan Kemenkumham,\" sampai bupati.

Dijelaskan bupati, lahan yang akan digunakan untuk membangun lapas baru tersebut akan akan segera dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurut bupati pembebasan lahan untuk pembangunan lapas tersebut paling lambat akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.

\"Paling lambat tahun 2020 lahan untuk lokasi pembangunan Lapas sudah kita bebaskan,\" tambah bupati.

Untuk lokasi tanah yang akan dihibahkan untuk pembangunan Lapas tersebut, menurut bupati akan disiapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di kawasan Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya. Dimana menurut bupati kedua kecamatan tersebut saat ini menjadi fokus pengembangan Kota Curup, dimana sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga telah membebaskan lahan untuk pembangunan spot center maupun rumah sakit PMI.\"Untuk luas lahan yang kita siapkan nanti minimal 3 hektar maksimal 5 hektar,\" terang bupati.

Dengan luas lahan yang ada tersebut, bupati berharap nantinya Lapas baru di Kabupaten Rejang Lebong akan dibangun berdasarkan jenis pidana yang dilakukan meskipun dalam satu komplek. Sehingga menurut bupati nantinya dilapas baru tersebut anak-anak akan tersendiri, kemudian perempuan akan tersendiri, tahanan Narkoba tersendiri dan tahanan umum juga tersendiri. Dengan begitu menurut bupati pembinaan khususnya bagi anak-anak akan lebih maksimal lagi, sehingga saat didalam mereka tidak terpengaruh karena digabung dengan warga binaan yang dewasa dan saat mereka keluar nanti mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang menjerumuskan mereka kembali.

Sementara itu, terkait dengan pembangunan sendiri, bupati mengaku untuk pembangunan Lapas sendiri merupakan tanggungjawab dari Kementerian Hukum dan Ham. Karena dalam pembangunan Lapas sendiri Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hanya menyiapkan lahannya saja.

\"Karena Lapas ini adalah instansi vertikal, sehingga untuk pembangunan gedungnya dilakukan Kemenkumham sedangkan kita pemerintah daerah hanya menyiapkan lahannya saja,\" aku bupati.

Di sisi lain, dalam Peringatan HUT RI ke-74 tahun 2019 ini sebanyak 390 warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Namun menurut Plt Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Harry Winarca meskipun jumlah yang menerima remisi sebanyak 390 namun yang dilaksanakan pada Sabtu (17/8) kemarin hanya sebanyak 384 orang sisanya enam orang mnyusul. \"Dari 390 yang mendapat remisi tersebut ada 10 orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi,\" sampai Harry.

Dijelaskan Harry, sebenarnya jumlah warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 12 orang, hanya saja untuk dua orang lagi tidak langsung bebas karena masih menjalani hukuman sibsider beberapa bulan.

Pemberian remisi dalam rangka HUT RI untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Curup tersebut sesuai dengan SK Kemenkumham nomor PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019, tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2019.

Pemberian remisi tersebut dengan rincian Remisi Umum I (RU-I) sebanyak sebanyak 372 orang dengan rincian pengurangan tahanan selama satu bulan diterima oleh 83 orang, kemudian dua bulan sebanyak 81 orang. Kemudian remisi tiga bulan 87 orang, remisi empat bulan 51 orang, remisi lima bulan sebanyak 41 orang, remisi enam bulan sebanyak sembilan orang orang.

Kemudian Remisi Umum II (RU-II) diberikan kepada 12 orang, di mana 10 orang dinyatakan langsung bebas dengan rincian pengurangan satu bulan satu orang, dua bulan tiga orang, dua bulan empat orang, tiga bulan satu orang, empat bulan tiga orang. Pemberian remisi sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI ke-74 di Lapas Kelas IIA Curup Sabtu pagi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: