Bidik Tersangka Baru Kasus Dinkes Benteng

Bidik Tersangka Baru Kasus Dinkes Benteng

\"\"  

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, masih melanjutkan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pemungutan dana non fisik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng, 2018. Artinya, semua pihak yang mengetahui dan terlibat, serta bertanggung jawab dengan kasus pemotongan dana non fisik bisa saja ditetapkan menjadi tersangka baru. Hal tersebut dibenarkan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi SIK.

\"Penyidikan kasus pemotongan dana nonfisik masih kita lanjutkan. Ada potensi tersangka lain dalam kasus tersebut,\" jelas Kasubdit Tipikor.

Pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan terpidana Fintor Gunanda. Saat beberapa pejabat Dinkes Benteng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan, diketahui pemotongan dana tersebut sudah terjadi sejak lama. Bukan hanya Fintor Gunanda yang sudah mendapatkan vonis 4 tahun atau mantan Plt Kadis Dinkes Benteng Mulya Wardana saja yang terlibat kasus tersebut. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

\"Dari persidangan tersebut kita mendapat fakta yang tidak masuk kedalam hasil pemeriksaan,\" imbuh Kasubdit Tipikor.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Plt Kadis Dinkes Benteng Mulya Wardana yang baru ditahan oleh Kejati Selasa (13/8), pernah menjadi saksi bersama dengan mantan Kepala Dinkes Benteng Elyandes Kori, dalam persidangan terdakwa Fintor Gunanda. Dari pengakuan mereka berdua diketahui pemotongan dana nonfisik kegiatan di Dinkes Benteng, sudah menjadi budaya.

Fintor Gunanda yang menjabat mantan bendahara Dinkes Benteng, sudah mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis dibacakan bulan Juli 2019 lalu di PN Tipikor Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: