Inspektorat Usut Dugaan Korupsi DD Wayhawang

Inspektorat Usut Dugaan Korupsi DD Wayhawang

 

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tim auditor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kaur, Senin (12/8) terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait termasuk rekanan pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan Dana Desa (DD) Desa Wayhawang Kecamatan Maje tahun 2017.  

Kemarin ada dua rekanan yang dipanggil guna memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Penyidik juga memperkirakan kerugian negara yang terjadi akibat ulah oknum tertentu menyebabkan kerugian negara hingga diatas Rp 200 juta dari pagu anggaran Rp 750.044.000.

“Kini tim auditor kita masih bekerja keras, mudah mudahan paling lambat awal September LHP-nya kita terbitkan dan kita serahkan,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe M Pd, kemarin (12/8).

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu, konsultasi ini untuk memastikan penghitungan yang dilakukan oleh pihaknya tak menyalahi prosedur. Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya pihaknya langsung menyerahkan LHP dengan penyidik sesuai dengan permintaan sebelumnya.

“Jika perhitungan dari Polres nominal kerugiannya sekitar Rp 231 juta, kami memperkirakan kerugiannya tak akan jauh selisih,” terangnya.

Ditambahkannya, berapa waktu yang lalu, unit Tipikor Polres Kaur sudah melakukan ekspose perkara perihal dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan (DD) Desa Wayhawang APBDes Tahun 2017 pada Juli yang lalu. Dalam eksopse itu penyidik meminta audit investigasi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan sentral prodruksi DD Wayhawang Kecamatan Maje tahun 2017.

“Nanti akan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negaranya, kalau tidak mampu, barulah penyidik akan mengambil langkah-langkah lain,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: