Dua Raperda Tunggu Dewan Baru

Dua Raperda Tunggu Dewan Baru

 

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Setelah dilantik pada 2 September mendatang, 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu langsung bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Kedua raperda itu yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dan Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, dua raparda ini tidak bisa diselesaikan oleh 44 anggota dewan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Agustus mendatang.

“Kedua raparda belum selesai dilakukan pembahasan dan dilanjutkan oleh dewan periode berikutnya,” terang Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Ssos usai menggelar sidang paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (12/8).

Dijelaskannya, dari dua raperda itu, satu raperda yaitu tentang RTRW telah dibentuk panitia khusus (pansus). Karena belum selesai dibahas, maka pansus tersebut otomatis digugurkan.  Sementara satu raperda lagi, dibahas oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.“Diganti dengan pansus baru yang beranggotan dewan baru,” paparnya.

Dari sidang paripurna yang digelar ini juga membahas tentang raperda tentang rencana umum energi daerah Provinsi Bengkulu. Namun demikian, satu raperda ini tinggal mendengarkan pandangan fraksi DPRD Provinsi. Setelah itu, bisa disahkan.“Raperda ini bisa disahkan pada sidang paripurna berikutnya,” tambah Ihsan.

Di sisi lain, Juru Bicara Pansus Raperda RTRW, Tantawi Dali mengatakan, sebelumnya pansus telah melakukan kajian internal dan bersama OPD terkait. Namun beberapa pembahasan tidak bisa dilakukan, seperti dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sehingga diperlukan kajian lebih lanjut kembali.

“Tinggal dilanjutkan pembahasannya,” terang Tantawi.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Mulyadi Usman mengatakan, raparda tentang BUMD itu terkendala fasilitasi dari Mendagri. Jika memang fasilitasi itu bisa dilakukan secepatnya, maka pembahasan bisa dilakukan bersama Mendagri. Mengignat raperda tersebut tinggai menunggu fasilitasi mendagri.

“Jika fasilitasi itu dari dari Mendagri, maka kami bisa menyimpulkan. Kalau masih ada waktu, akan tetap ditindaklanjuti, jika tidak bisa dikerjakan dewan yang baru,” tutup Mulyadi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: