Dirut PT Satria Len Segera DPO

Dirut PT Satria Len Segera DPO

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu. Direktur Utama (Dirut) PT. Satria Krida Mandala atau Satria Len, Bahardianto dalam waktu dekat segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, Bahardianto tidak lagi berada di Provinsi Bengkulu.

Rencana penetapan DPO ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH SIK melalui Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin. Dia mengatakan, penyidik dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan perumahan Satria Len, yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tersebut. Dalam gelar perkara ini nantinya, penyidik pun telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bahardianto sebagai tersangka dan masuk DPO.

\"Hingga saat ini keberadaan Bahardianto tidak lagi di Provinsi Bengkulu. Untuk itu segera kita tetapkan sebagai DPO agar masyarakat bisa turut membantu mencari tahu keberadaan yang bersangkuta dan bisa memberitahukannya ke kita akan bisa kita tangkap.\" terang Khaerudin, kemarin (5/8).

Selain itu, Khaerudin menambahkan, selain masyarakat dapat memberitahukan terkait keberadaanya, masyarakat juga dapat menginformasikan mengenai aset pribadinya yang masih ada di Bengkulu sehingga bisa dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dan untuk mengembalikan kerugian para korban.

\"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Polres di wilayah perbatasan sebagai jalur keluar masuknya seseorang. Hal itu tidak lain untuk mempersempit gerak Bahardianto,\" bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bahardianto diduga telah melakukan perbuatan penipuan serta penggelapan DP perumahan dengan korban mencapai 74 orang. Bahardianto menawarkan perumahan subsidi kepada korban yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan membayar uang muka mulai Rp 6,5 juta hingga Rp 21, 5 juta, setelah uang muka dibayarkan ternyata rumah yang dijanjikan tak kunjumg dibangun bahkan kantor perumahan tersebut pun sudah tutup sejak setahun lalu. Akibat dari kejadian ini, Bahardianto diduga telah menikmati uang para korban mencapai Rp 2 miliar lebih. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: