Kejari Lidik Dugaan Penjualan Lahan Pemkot

Kejari Lidik Dugaan Penjualan Lahan Pemkot

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli hibah lahan Pemkot Bengkulu tahun 2015. Tiga orang saksi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Senin (5/8). Tiga orang yang dipanggil adalah mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring Fahrizal, mantan juru bayar dari pemerintahan Saifudin dan satu orang tidak datang mantan Asisten I Pemkot Bengkulu Syafran Junaidi.

Lahan tersebut merupakan aset milik Korpri yang diserahkan kepada masyarakat tahun 1995 lalu. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu memiliki luas lahan sekitar 62 hektar. Hanya saja lahan tersebut dijual oleh oknum masyarakat tidak bertanggung jawab kepada pengembang perumahan. Sehingga akhirnya lahan tersebut berubah menjadi perumahan.

Dikatakan mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring, Fahrizal, lahan seluas 62 hektar tersebut termasuk lahan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan membangun masjid dan pemakaman. Tetapi lahan fasum yang berlokasi di RT 13 sudah berubah menjadi perumahan.

Disinggung siapa yang menjual aset milik pemkot tersebut, Fahrizal mengatakan bahwa ada seorang pengembang berinisial DA tercatat dalam kwitansi penjualan tanah. \"Kalau dilihat dari kwitansinya ada nama DA, dia itu pengembang,\" jelas Fahrizal yang mengaku mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik terkait aset tanah Korpri tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena masih tahap penyelidikan tidak banyak yang bisa disampaikan. \"Kita hadirkan saksi untuk memperkuat alat bukti yang ada. Selain dari itu kita masih bekerja keras mengumpulkan alat bukti lain,\" ujar Kajari.

Berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang terjadi pada kasus tersebut, Kajari belum bisa berkomentar. Jika nanti benar-benar terjadi pelanggaran Kejari akan berkoordinasi dengan instansi yang lebih berkompeten melakukan perhitungan kerugian negara yakni BPK atau BPKP. \"Terkait kerugian negara belum bisa berkomentar lebih jauh, tetapi jika nanti lahan tersebut dikuasai secara tidak benar akan kita sampaikan kepada BPK atau BPKP untuk melakukan perhitungan,\" pungkas Kajari.

Disisi lain, Pansus aset DPRD kota juga memperdalam kasus tersebut, dan dugaan sementara dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah kota. \"Yang jelas Pansus Aset DPRD kota tetap bertahan pada hasil temuan bahwa lahan itu adalah aset negara,\" kata anggota Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD kota, Heri Ifzan SE, kemarin (5/8).

Berdasarkan hasil penelusurannya lanjut Heri, pada zaman Walikota Chairul Amri lahan itu sudah dibayar/dibeli Pemkot menggunakan APBD. Secara otomatis status tanah itu milik negara, tetapi ada oknum yang bermain dan membuat surat tanah sendiri untuk dijual kembali dengan pengembang/developer.

\" Kalau bukan aset daerah kenapa dulu ada pembayaran melalui APBD. Kita tidak menyebutkan ada oknum lurah atau camat tetapi barang ini sudah pernah masuk ke polda tetapi selama ini mandeg,\" ungkap Heri.

Ia merekomendasikan agar lahan tersebut betul-betul dilakukan audit ulang, dan meminta Pemkot mengeluarkan kembali buku APBD 1995-1996, karena disitu ada bukti pembelian lahan seluas 62 hektare. \"Saksi hidupnya masih ada salah satunya anggota DPRD kota Bapak Sutardi yang pada zaman itu ia menjabat sebagai kepala desanya. Dan tim sudah terbentuk namanya tim tujuh,\" beber politisi PPP ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dilokasi lahan itu dulu sudah dirancang untuk dijadikan perumahan PNS kota. Bahkan program 1000 ribu untuk PNS sudah sempat dilaunching oleh Walikota H Helmi Hasan, hanya saja pada saat ditelusuri lahan itu sudah dikomersilkan oleh pengembang. \"Status hukum lahan itu harus diperjelas dulu oleh pemda kota,\" tegas Heri. (805/167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: