Tersangka Penikaman Mabuk Tuak Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Buser Reserse Kriminal Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, berhasil membekuk terduga pelaku penikaman. Tindak kriminalitas yang terjadi di depan halte Rumah Sakit DKT, di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Minggu (28/7), sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga penikaman dilakukan terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka DK, warga Jalan Almukaromah, Kelurahan Dusun Besar, akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak.
\"Terduga pelaku berinisial DK (14) berhasil kita amankan, kemarin (29/7) pagi, di rumahnya di Jalan Almukaromah, Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu,\" terang Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Rudi Marwah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Rabnus Supandri SSos, kemarin (29/7).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini korban Andriansyah (16), harus menjalani perawatan medis dan masih kritis akibat luka tusukan sebanyak 4 liang dari tersangka saat terjadi keributan antara korban dan tersangka di TKP (tempat kejadian perkara).\"Korban sekarang ini masih berada di rumah sakit dalam keadaan kritis,\" jelas Rabnus kepada BE.
Rabnus mengatakan, hingga sekarang ini, penyidik masih memeriksa DK. Untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan dan penikaman tersebut.\"Untuk keterlibatan pelaku lain masih kita kembangkan sekarang ini. Dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tersangka. Karena, korban yang belum sadarkan diri belum bisa kita periksa,\" tuturnya.
Kronologis kejakdian penikaman, berawal dari korban dan tersangja berkumpul di depan halte rumah sakit DKT Jalan Zainul Arifin bersama teman-temannya dengan mengkonsumsi tuak. Disaat dalam kondisi mabuk tuak korban dan tersangka cekcok mulut. Tersangka yang tak senang dengan korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke tubuh korban. Tersangka menusuk korban sebanyak 4 kali di bagian punggung. Seketika korban jatuh tersungkur dengan bersimbah darah. Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian itu, lalu membawa korban ke Rumah Sakit M Yunus untuk mendapatkan perawatan medis. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: