Benteng Kekurangan Pendamping PKH

Benteng Kekurangan Pendamping PKH

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dari 11 kecamatan yang ada, dua kecamatan di Kabupaten Benteng tak memiliki pendamping PKH, yakni Kecamatan Talang Empat dan Kecamatan Pagar Jati.\"Sampai saat ini, dua kecamatan itu belum memiliki tenaga pendamping PKH,\" ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos MSi.

Secara keseluruhan, lanjutnya, terdapat sebanyak 16 orang tenaga pendamping PKH yang bertugas di Bumi Maroba Kite Maju ini. Penyebarannya pun tak merata karena ditetapkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI. \"Pada 1 kecamatan, ada yang memiliki 1 orang pendamping dan ada pula yang memiliki 2 orang pendamping,\" kata Lili.

Lebih lanjut, Lili menuturkan, penempatan dan perekrutan pendamping PKH merupakan kewenangan penuh dari Kemensos RI. Sebab itulah, Pemerintah Daerah tak bisa melakukan pemindahan tugas (mutasi,red) terhadap para pendamping PKH tersebut.\"Kita tak bisa asal memindahkan. Sebab, surat keputusan (SK) penugasan mereka dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Kami hanya bisa berharap segera ada perekrutan pendamping PKH,\" harap Lili.

Masih kata Lili, pendamping memiliki peran penting dalam proses penyaluran dana bantuan program PKH yang dilakukan secara non tunai. \"Tugas utamanya adalah membantu warga dalam penyaluran dana bantuan. Diketahui, sebagian besar warga penerima bantuan mengalami kesulitan saat penarikan uang bantuan,\" paparnya.

Tak hanya itu, pendamping juga berperan dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan potensi yang ada. Dimulai dari pengembangan usaha kreatif rumahan hingga pengembangan potensi kuliner yang diharapkan mampu menjadi ladang penghasilan tambahan.\"Pendamping juga bertugas melakukan evaluasi dan verivikasi data warga kurang mampu. Bagi yang sudah tak layak, akan langsung diusulkan untuk diganti dengan yang lebih berhak,\" jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, setiap penerima berhak mendapatkan uang bantuan sebesar Rp 2 juta selama 1 (satu) tahun. Uang tersebut disalurkan secara bertahap setiap triwulan dengan besaran Rp 500 ribu.Kategori penerima bantuan PKH juga tak bisa sembarangan. Yakni, khusus warga miskin yang sedang hamil ataupun masih dalam usia sekolah. Baik itu duduk di jenjang pendidikann SD, SMP dan SMA.

Selain itu, PKH juga dikucurkan kepada warga yang mengalami keterbelakangan mental (disabilitas) serta lanjut usia (lansia). \"Saat ini, sebanyak 4.201 warga Kabupaten Benteng tercatat sebagai penerima manfaat bantuan PKH,\" demikian Lili.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: