Mantan Pejabat Kuasai Mobnas
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menyoroti mobil dinas (mobnas) yang masih digunakan secara ilegal oleh mantan pejabat. Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Syahrul Azwari mengatakan, beberapa mobnas saat ini masih banyak digunakan oleh mantan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). \"Kita masih berupaya untuk melakukan penertiban,\" ujar Syahrul kepada BE, kemarin (28/7).
Beberapa nama mantan pejabat yang masih menguasai mobnas tersebut sudah dilakukan pendataan. Mantan pejabat tersebut masih ada di wilayah Bengkulu, bahkan ada yang masih aktif menjadi PNS. \"Pendataan masih belum selesai kita lakukan, tapi sudah ada yang kita ketahui,\" ungkapnya. Langkah awal, BPKD telah meminta kepada kepala dinas atau Kepala OPD untuk mengambil mobnas yang digunakan oleh mantan pejabat tersebut.
Sebab, menurut Syahrul, mobnas yang ada di OPD itu merupakan tanggung jawab dari kepala OPD. Jika disalahgunakan tanpa ada landasan, kepala OPD juga akan diberikan catatan khusus. \"Itu tanggung jawab kepala OPD, jadi kami sudah minta segara ditertibkan,\" tambah Syahrul.
Tidak hanya itu, pemprov juga akan membentuk tim penertiban. Mobnas yang tidak juga dikembalikan oleh mantan pejabat tersebut akan ditarik secara paksa. Baik mobnas tersebut berada di rumah, maupun ketika berada di jalan. \"Kalau yang tidak bisa ditertibkan, nanti tim yang akan menertibkan,\" tegasnya.
Syahrul mengaku, sejauh ini pihaknya masih menyerahkan permasalah tersebut kepada masing-masing kepala OPD. Sebab, tim aset saat ini juga masih fokus untuk penertiban aset lahan dan bangunan. Karena beberapa aset tersebut, juga masih banyak dikuasai oleh pihak tidak berwewenang. Termasuk juga menyelesaikan permasalahan hibah lahan kepada instansi vertikal maupun pihak lainnya. \"Sekarang kami masih fokus dulu soal aset lahan,\" tutur Syahrul.
Pemprov, lanjut Syahrul, akan terus berupaya menyelesaikan beberapa aset yang terbengkali dan tidak tertib secara administasi. Sebab, soal aset ini terus menjadi langganan untuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika tidak diselesaikan secara cepat, maka akan mempengaruhi opini wajar tanpa pengecualian (WTP). \"Secara bertahap kita selesaikan. Karena soal aset ini harus teliti untuk menertibkannya,\" tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: