Kontraktor Diberi Waktu 3 Minggu
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Perseroan Terbatas Rancang Bangun Mandiri (PT RBM) yang menjadi pemenang lelang pembangunan atau peningkatan jalan di 12 titik dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar lebih, diberikan waktu selama 3 bulan ke depan untuk bisa mengejar ketertinggalan pengerjaan sebesar 24 persen.
Sebelumnya PT RBM yang merupakan perusahaan dari Jakarta, dimenangkan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Lebong dalam lelang pengadaan barang dan jasa pembangunan atau peningkatan jalan dengan kontrak pengerjaan mulai dari 23 Mei 2019 yang lalu. Dana pengerjaan sendiri diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar, dari nilai pagu sebesar Rp 12 miliar.
Adapun 12 titik jalan yang harus dikerjakan oleh PT RBM yaitu jalan atau Gang Sepakat samping kantor PDAM, Gang Famili, Jalan Kampung Gandung menuju Saringan, Jalan Daneu, Jalan Desa Mangku Rajo, Gang Pencucian Desa Kampung Muara Aman, jalan lingkungan Suka Bumi, halaman kantor Dinkes, halaman PKM Muara Aman, jalan Karang Dapo menuju Turan Lalang, jalan yayasan, dan jalan bukit HRP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Jafri SSos, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dodi Irawan ST, mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak rekanan (PT RBM) dalam rapat pembuktian keterlambatan atau Show Cause Meeting (SCM) 1.
“Kita telah laksanakan rapat atas keterlambatan pekerjaan konstruksi yang harus dikerjakan pihak rekanan,” jelasnya, kemarin (28/7).
Dari hasil rapat yang telah dilaksanakan, rekanan (PT RBM) berjanji akan mengejar ketertinggalan pengerjaan dalam 3 minggu ke depan mampu menyelesaikan pekerjaan sebesar 24 persen dari total pekerjaan.“Kita lihat 3 minggu ke depan, apakah janji mereka bisa ditepati atau tidak,” sampainya.
Jika nantinya pihak rekanan tidak juga mempu menyelesaikan pekerjaan ketertinggalan sesuai janji yang telah disepakati, nantinya akan dilaksanakan SCM ke 2 dan kembali harus membuat janji sesuai progress fisik fisik yang nantinya disampaikan kedalamm time schedule atau rencana alokasi waktu untuk mengerjakan masing-masing item pekerrjaan proyek.
“Jika pada SCM 2 pihak rekanan masih juga ingkar janji, maka akan dilakukan SCM 3 dan dalam pelaksanaannya, pihak rekanan akan langsung dilakukan pemutusan kontrak, karena dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan. “Memang batas pengerjaan akhir tahun, namun dalam time Schedule telah dibuat,” ucapnya.
Ditambahkan Dodi, sebelumnya ketika dikirimi surat untuk mempertanyakan perihal belum dilakukannya pengerjaan, pihak rekanan beralasan karena masalah mobilitas, masalah tronton pengangkut alat berat yang mengalami kerusakan serta masih melakukan survei material.“Surat teguran hingga 3 kali sudah kita layangkan dan selalu ada alasan, untuk itulah kita lakukan rapat SCM 1,” ucapnya.
Sementara itu, ditanya mengenai kenapa PT RBM bisa menjadi pemenang dalam lelang, Dodi tidak bisa menjawabnya, hal ini dikarenakan dalam menentukan pemenang lelang bukan wewenang mereka, melainkan wewenang tim Pokja ULP Lebong. “Itu yang bisa menjawab ULP, karena mereka yang menentukan,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: