Dua Minggu, 10 Tersangka dan 3 Ton BBM
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dalam kurung waktu 2 Minggu terakhir ini, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan setidaknya 10 orang tersangka kejahatan Minyak dan Gas (Migas) yang mengangkut dan menjual serta menimbun Bahan Bakar Minyak jenis premium dan solar bersubsidi.
\"Menindaklanjuti kelangkaan BBM beberapa hari terakhir ini, kita berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda serta jumlah BBM kurang lebih sebanyak 3 ton,\" jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIK melalui Panit I Subdit Tipidter, Ipda Reno Wijaya, kemarin (28/7).
Ia mengatakan, untuk ke 10 tersangka tersebut diamankan berdasarkan tiga laporan yang berbeda yang diterima pihaknya dari masyarakat Bengkulu dan ada juga dari penyelidikan yang sudah dilakukan pihaknya. \"Untuk 7 tersangka sebelumnya kita amankan dari 3 SPBU yakni SPBU Pagar Dewa, Air Sebakul dan SPBU Padang Jati yang mana 4 orang merupakan operator SPBU dan 3 orang sebagai pengunjal. Sedangkan 2 tersangka lainnya kita amankan dari LP berbeda yang mengoplos BBM dengan minyak mentah lalu dijual eceran dan satu tersangka lagi dari LP berbeda yang juga melakukan pengangkutan menggunakan jerigen dan menimbun BBM jenis premium dan pertalite,\" ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya pun tidak hanya berhenti pada 10 tersangka ini saja, karena sekarang pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu yang berani bermain nakal. \"Semua SPBU yang ada di Bengkulu sudah kita pantau semua aktivitasnya, jika ada yang nakal langsung kita amankan nantinya,\" ucapnya.
Ia mengatakan, dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan migas ini, pihaknya menemukan berbagai modus untuk menjalankan aksinya tersebut, ada yang menggunakan jerigen, tangki modifikasi, bahkan ada yang rela mengantri hingga berulang-ulang kali di SPBU. \"Melalui penangkapan ini, kita berharap tidak ada lagi kejadian yang serupa sehingga warga Bengkulu tidak lagi mengantri ketika mau mengisi BBM baik itu jenis premium maupun solar subsidi,\" bebernya.
Selain itu, ia menghimbau kepada SPBU dan masyarakat untuk tidak melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri karena pelaku kejahatan yang sudah melanggar Undang-Undang Migas pasti akan mendapatkan ganjaran pidana penjara pastinya. \"Untuk ancaman bagi pelaku kejahatan migas baik itu mengangkut, menjual ataupun menimbun yakni minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun kurungan,\" tutupnya. (529)
Kiriman Minyak dari Sekayu
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu terhadap tersangka Alexsandro (19) warga Desa Pondok Kelapa Bengkulu Tengah (Benteng) terungkap jika Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite yang sudah di oplos pelaku berasal dari Sekayu Sumatera Selatan (Sumsel). \"Dapat kiriman dari kawan berinisial IT dari Sekayu Sumsel pak,\" jelas pelaku Alex kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/7).
Dari keterangan pelaku Alexsandro, yang menjelaskan, dirinya membeli BBM tersebut perjerigennya seharga Rp 200 ribu lu dijual lagi dengan harga Rp 220 perjerigen yang sudah dioplos dengan minyak mentah. \"Setelah dioplos dengan minyak mentah baru dijual ke warung dengan harga Rp 7 ribu perliternya dan baru 1 bulan ini jual BBM oplosan tersebut pak,\" terangnya.
Ia mengatakan, dirinya pun hanya menerima kiriman dari IT sebanyak 47 jerigen per tiga hari. \"Setelah sampai saya simpan dulu di rumah sambil mengoplosnya, baru sudah itu dijual kewarung-warung,\" demikian tuturnya. Untuk diketahui, selain mengamankan dua pelaku pengoplos, Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu juga mengamankan ratusan jerigen dari dua pelaku bersama sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM tersebut. Sekarang ini barang bukti sudah berada di Mapolda Bengkulu untuk dijadikan barang bukti. Pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang Migas.
SPBU Dilarang Jual BBM ke Pengecer
PT Pertamina melarang seluruh stasiuan pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. Karena selain merugikan masyarakat kurang mampu juga dikhawatirkan menjadi bahan bakar campuran atau oplosan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
\"Sesuai ketentuan BBM bersubdisi yakni dilarang dijual kepada pedagang pengecer atau yang ada di tepi jalan, karena itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,\" kata Sale Retail (SR) PT Pertamina Bengkulu, Moh Riza Rahmat, kemarin (28/7).
Jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan untuk diberikan sanksi. Ia mengaku, sanksi ringan yang akan di berikan oleh Pertamina dapat berupa pengurangan kuota BBM bersubsidi ke SPBU. Sementara sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan kerjasama dengan SPBU terkait. \"Kita lakukan hal ini agar BBM bersubsidi seperti premium dan solar lebih tepat sasaran, jangan sampai ada pihak yang merasa untung sementara pihak lain dirugikan,\" ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya SPBU yang menjual BBM bersubdisi kepada pedagang tepi jalan, supaya melapor agar dapat ditindak. Sehingga diharapkan tidak ada lagi SPBU yang semena-mena menjual BBM bersubsidi.\"Catat dan kalau ada foto simpan dan laporkan, supaya bisa kami klarifikasi langsung dan jika memang terbukti sanksi diberlakukan, karena menjual hak orang miskin kepada pedagang,\" ungkap Riza.
Di sisi lain, Ia mengatakan, pihaknya tetap mengawasi SPBU di Bengkulu supaya tidak melakukan tindakan nakal yang akan merugikan masyarakat umum, terutama warga kurang mampu. Menurutnya, Pertamina tidak ada melarang jika yang dijual adalah BBM non subsidi, karena itu dijual bebas dan tak ada tanggungan pemerintah dalam proses penjualannya.
\"Jadi jika yang dijual kepada pedagang BBM eceran di tepi jalan dalam jerigen adalah pertalite, pertamax atau solardex tidak akan dihalangi karena tak ada subsidi, tetapi jangan sampai memonopoli,\" tutupnya.(999/529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: