Penyerahan Nama Cawagub Tidak Ada Batasan Waktu

Penyerahan Nama Cawagub Tidak Ada Batasan Waktu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Penyerahaan dua nama calon wakil gubernur (cawagub) dari Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah ke DPRD Provinsi Bengkulu tidak ada batasan waktu. 15 hari kalender deadline waktu yang disebtukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu, dibantah oleh Kementerian Dalam Negari (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negari (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 176 tidak ada disebutkan batasan penyerahaan dua nama cawagub ke DPRD dari Gubernur. “Kalau kita berlandaskan UU itu, maka batasan waktu itu tidak ada,” terang Bahtiar saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (25/7).

Dengan tidak ada batasan tersebut, maka gubernur bisa menentukan kesipan kapan akan bisa diserahkan dua nama cawagub yang telah diserahkan oleh partai polik (parpol) pengusung yaitu Muslihan DS dari Partai Hanura dan Dedy Ermansyah dari Partai Nasdem. “Itu kewenangan gubernur,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 176 ayat 4, Bahtiar menegaskan hanya disebutkan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. “Artinya, kalau jabatan kekosongan jabatan itu lebih dari 18 bulan, maka tidak bisa diisi,” tambah Bahtiar.

Meski tidak ada aturan baku menyebutkan batas waktu gubernur menyerahkan dua nama cawagub itu ke DPRD, Kemendagri berharap proses pengisian wakil gubernur itu bisa segara dilakukan. Sehingga wagub sendiri bisa membantu tugas gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah. “Kalau bisa cepat, ya kenapa harus diperlambat. Apalagi pengisian jabatan kepala daerah itu wajib dilakukan ketika kosong sesuai dengan UU,” katanya.

Namun demikian, ketika dua nama cawagub dari parpol pengusung itu telah diserahkan kepada gubernur ke DPRD, maka dua nama cawagub itu tidak bisa dilakukan pergantian. Sebeb, dua nama tersebut telah diusung secara resmi dari empat parpol pengusung yaitu Partai Hanura, Nasdem, PKB dan PKPI.

“Ketika diserahkan dua nama itu, maka DPRD tidak memiliki wewenang untuk menolak dua cawagub yang telah diajukan partai politik pengusung,” tegas Bahtiar.

Dikatakannya, kewajiban DPRD yakni memilih wakil gubernur dari dua calon yang telah diajukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD. \"Kalau belum kuorum pemilihan bisa diulang, dengan cawagub yang sama. Sampai jumlah itu kuorum,” ujarnya.

Untuk wagub terpilih, menurnya Bahtiar, harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir. Jika tidak, pemilihan wagub harus diulang kembali meskipun rapat paripurna itu dihadiri 2/3 dari total anggota DPRD.“Setelah plus satu harus didapatkan. Pemilihaannya sendiri bisa voting maupun musyawarah,” pungkas Bahtiar.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Ssos, sampai saat ini DPRD masih menunggu dua nama itu diserahkan oleh gubernur. Jika tidak, maka proses pemilihan belum bisa dilakukan. “Kalau sudah diserahkan, kita ada waktu 30 hari untuk memulai tahapan pemilihan,” ujar Ihsan.

Untuk melakukan pemilihan, dewan berencana akan membuat panitia khusus (pansus). Tugasnya untuk mencari dasar hukum pemilihan dengan melakukan studi banding ke daerah yang sudah pernah menjalakan pemilihan wagub. “Nanti dilihat daerah lain, seperti apa prosesnya,” ungkapnya.

Sesuai dengan kekosongan jabatan wagub sendiri, menurut Ihsan, akhir bulan Agustus mendatang menjadi hari terakhir, pemilihan cawagub itu dilakukan. Jika lewat dari Agustus, belum juga diisi, maka jabatan wagub akan tetap kosong, karena lewat dari 18 bulan kekosongan jabatan. “Kita berharap, bisa segara melakukan prosesnya, sehingga ada wagub di Bengkulu,” tandas Ihsan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: