Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Tengah Divonis 2 Tahun

Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Tengah Divonis 2 Tahun

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Ketua Komisi l DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Hanaldin memasuki babak akhir. Hanaldin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider masa tahanan 1 bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara.

\"Menjatuhkan hukuman kepada saudara Hanaldin dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan masa tahanan,\" kata Ketua Majelis hakim, Slamet Suripto didampingi Anggota Hakim Heni Anggraeni MH dan Agus Salim SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (25/7/19).

Hanaldin terbukti melakukan praktik gratifikasi dengan menyalahgunakan wewenangnya meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada mantan Kadinkes Benteng Mulya Wardana, yang diberikan secara bertahap sebelum diamankan anggota Subdit Tipidkor Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Pada sidang sebelumnya, Hanaldin dituntut jaksa penuntut umum dengan 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Pada persidangan pembacaan tuntutan, hakim menyatakan dan meyakinkan berdasarkan alat bukti terdakwa diyakini secara sah bersalah dan mengabulkan tuntutan JPU. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: