UMKM Jangan Tergiur Pinjol Bodong

UMKM Jangan Tergiur Pinjol Bodong

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengimbau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bengkulu agar tak tergiur pinjaman online (pinjol) bodong. Pasalnya saat ini banyak pinjol bodong yang selalu menawarkan pinjaman ke masyarakat.

\"Jangan sampai kita terjebak pada pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, dan jangan terjebak dengan investasi bodong,\" kata Plh Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Winter Marbun, kemarin (24/7).

Pasalnya, kata Winter, pinjaman bodong tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Tapi, keberadaan pinjaman bodong ini telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.\"Kalau bodong lapor ke OJK juga enggak bisa, namanya juga bodong. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) juga bukan diatur dan diawasi OJK. Karena dia punya pengaturnya sendiri yaitu Kementrian Koperasi. Jadi, harap diperhatikan,\" imbau Winter.

Winter menyarankan, UMKM harus mengecek kelegalan dan kelogisan sebelum melakukan pinjaman online di teknologi finansial.\"Namanya 2L, yaitu legal dan logis. Jadi teliti dahulu legalitasnya, tanya saja ke kontak OJK dengan nomor 157 untuk memastikan itu legal atau tidak. Kalau kata OJK ilegal, ya jangan main api,\" tegasnya.

Sementara dari sisi logis, Ia menyarankan UMKM untuk melihat syarat dan ketentuan termasuk suku bunga yang ditawarkan tekfin tersebut. Pasalnya, banyak orang yang mendapat suku bunga tidak logis dari tekfin ilegal. Dari yang hanya meminjam Rp 200 ribu, peminjam harus mengganti Rp 1,8 juta.

\"Intinya lihat syarat dan ketentuannya termasuk suku bunganya masuk akal atau tidak. Suku bunga pinjamam di bank itu paling tinggi saja hanya sekitar 11-12 persen setahun,\" ungkap Winter.

Adapun, hingga saat ini telah terdapat sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI. Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Disisi lain, salah satu pelaku UMKM di Kota Bengkulu, Amti Chaniago mengatakan, pernah ditawarkan pinjol dari internet. Tetapi karena ada layanan pengecekan pinjol terdaftar dari OJK, dirinya tidak jadi melakukan pinjaman. Sebab perusahaan pinjol tersebut tidak terdaftar dan diawasi OJK. \"Sempat tergiur karena prosesnya mudah, tapi tidak jadi karena tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: