Pertamini Dilarang Jual BBM Bersubsidi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT Pertamina melarang Pertamini untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar. Larangan tersebut ditujukan kepada para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu untuk tidak menjualkan BBM bersubsidi ke Pertamini. Sehingga peruntukannya lebih tepat sasaran yaitu bagi masyarakat yang kurang mampu.
\"Premium dan Solar bersubsidi itu sudah jelas peruntukannya yakni untuk masyarakat golongan tidak mampu,\" kata Sales Retail Pertamina Depo Bengkulu, Moh Riza Rahmat, kemarin (24/7).
Ia mengatakan hal itu terkait keluhan sejumlah pihak tentang kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Menurut Riza, kuota atau pagu BBM bersubsidi untuk wilayah Provinsi Bengkulu sudah ditentukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dimana penyalurannya dilakukan bertahap hingga per 31 Desember 2019 sesuai pagu yang sudah ditetapkan. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasaran penyaluran BBM jenis solar bersubsidi. \"Kita minta petugas SPBU yang menjadi penyalur ke konsumen agar menjualnya untuk masyarakat yang tidak mampu,\" tutupnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Ahyan Endu melarang seluruh SPBU di Bengkulu menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. \"Sesuai ketentuan BBM bersubdisi yakni premium dan solar dilarang dijual kepada pedagang di tepi jalan, karena itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,\" kata Ahyan.
Jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi. Selain itu, Ia minta masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya SPBU yang menjual BBM bersubdisi kepada pedagang tepi jalan, supaya melapor agar dapat ditindak.
\"Catat dan kalau ada foto simpan dan laporkan, supaya bisa kami klarifikasi langsung dan jika memang terbukti sanksi diberlakukan, karena menjual hak orang miskin kepada pedagang,\" kata Ahyan.
Di sisi lain, dia mengatakan, pihaknya tetap mengawasi SPBU supaya tidak melakukan tindakan nakal yang akan merugikan masyarakat umum, terutama warga kurang mampu. Meski begitu, pemerintah tidak ada melarang jika yang dijual adalah BBM non subsidi, karena itu dijual bebas dan tak ada tanggungan pemerintah dalam proses penjualannya.
\"Jadi jika yang dijual kepada pedagang BBM eceran di tepi jalan dalam jerigen adalah pertalite, pertamax atau solardex tidak akan dihalangi karena tak ada subsidi, tetapi jangan sampai memonopoli,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: