Hakim Tolak Saksi dari Dirwan

Hakim Tolak Saksi dari Dirwan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi infrastruktur di Bengkulu Selatan, yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud kembali digelar di Pengadilan Negeri, Bengkulu, Kamis malam (18/7). Persidangan dengan agenda pengajuan saksi dan novum baru ini menghadirkan tiga saksi yakni Juhari alias Jukak, istri Dirwan Mahmud, Hendrati dan keponakan Dirwan, Nursilawati.

Ketiganya saksi yang diajukan dari Dirwan ini merupakan terpidana kasus yang sama dengan Dirwan Mahmud dan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Bentiring. Namun majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora SHMH, menolak tiga saksi tersebut, karena ketiganya telah dihadirkan dalam persidangan perkara pokok pada persidangan sebelumnya atau terdahulu.

\"Saksi ini kalau sudah dihadirkan dalam perkara pokoknya maka hal itu tidak termasuk dalam bukti baru,\" kata Majelis Hakim, kemarin (18/7).

Majelis juga menyebut, saksi yang dihadirkan harusnya merupakan saksi yang baru dan bukan yang sudah pernah dihadirkan sebelumnya.\"Untuk apa lagi kita mendengarkan keterangan tiga saksi ini, karena pasti apa yang mau mereka sampaikan tidak berbeda dengan sidang sebelumnya,\" tuturnya.

Kuasa hukum Dirwan Mahmud, Sandy SH, meminta kesediaan majelis hakim mendengarkan terlebih dahulu keterangan ketiga saksi. Dengan alasan apa yang dipertanyakan bukan pengulangan pada persidangan sebelumnya. \"Kami hanya ingin meminta konfirmasi kepada para saksi ini yang mulia. Apa yang kami pertanyakan ini sebelumnya tidak pernah diungkapkan dalam sidang sebelumnya,\" kata Sandi.

Sempat terjadi perdebatan antara kusa hukum dan ketua majelis hakim. Hakim juga menolak saat Dirwan Mahmud hendak menyampaikan rangkaian kejadian saat tertangkap dirinya tertangkap KPK. \"Saya ingin menyampaikan kronologinya yang mulia. Ada satu setengah lembar namun tidak saya bacakan semuanya, sedikit saja,\" kata Dirwan.

Lagi-lagi, majelis hakim menolak dengan tegas. Menurut Marolop jika Dirwan Mahmud ingin menguraikan atau mencantumkan pernyataan, hendaknya disampaikan pada saat persidangan perkara pokok sebelumnya. Bukan lagi semacam memori tambahan dari apa yang sudah pernah disampaikan.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Dirwan Mahmud. Sementra itu, seusai persidangan, Sandi mengaku merasa kecewa dengan penolakan hakim tersebut. Pasalnya, dalam kesaksian ini Juhari ingin menyampaikan apa yang belum disampaikan pada persidangan perkara pokok sebelumnya dan termasuk novum baru.  \"Tentunya kita sangat kecewa dengan keputusan hakim, tetapi apa daya, kita akan hormati hal tersebut,\" demikian kata Sandi. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: