Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi Bertambah

Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi Bertambah

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial HR, TR dan FL.

\"Ada tiga orang lagi yang kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing berperan sebagai pembeli BBM bersubsidi dengan cara mengunjal berulang-ulang lalu dijual kembali dengan cara dijual eceran,\" jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH SIK melalui Panit 1 Subdit Tipidter, Ipda Reno Wijaya, kemarin (19/7).

Reno menjelaskan, untuk tiga tersangka ini masing-masing memiliki kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengunjal BBM subsidi baik premium maupun solar secara berulang-ulang.\"Untuk tersangka HR dan TR kita berhasil amankan 8 jerigen BBM jenis premium dan dua unit motor thunder dan 1 unit motor vespa dengan tangki modifikasi, sedangkan untuk tersangka FL, kita berhasil amankan 4 jerigen BBM jenis solar subsidi dan 1 unit kendaraan roda 4,\" tuturnya.

Sementara itu, Reno mengatakan, untuk 3 orang lainnya lagi hingga sekarang ini masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini, jika nantinya unsur-unsur pidananya terpenuhi, tidak menutup kemungkinan akan kembali ditetapkan menjadi tersangka. \"Yang 3 masih kita periksa dan dalami serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya,\" ucapnya.

Selain itu, untuk lokasi yang dijadikan tempat penjualan BBM bersubsidi yakni SPBU Pagar Dewa, SPBU Air Sebakul dan SPBU Padang Jati Kota Bengkulu hingga sekarang ini masih dalam pengawasan pihaknya. \"Yang jelas kita melakukan pemantauan bukan hanya terhadap 3 SPBU ini saja, tetapi seluruh SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu,\" tegasnya.

Untuk diketahui, sekarang ini sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dirumah tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu bersama barang bukti 2 unit mobil, 4 sepeda motor dan puluhan jerigen. Namun untuk tiga orang lainnya yang berperan sebagai sopir, pemilik warung yang menjual BBM bersubsidi masih menjalani pemeriksaan di Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Tiga SPBU Bakal Disanksi

Tiga SPBU yaitu Padang Jati, Air Sebakul dan Pagar Dewa akan diberikan sanksi oleh PT Pertamina atas dugaan penyaluran BBM Subsidi tidak tepat sasaran dari hasil tangkapan Polda Bengkulu. Sales Executive Retail (SR) PT Pertamina Bengkulu, Riza Rahmat mengatakan, sanksi yang diberikan tersebut mulai dari pengurangan jumlah kuota BBM ke SPBU, pemberhetian penyaluran BBM secara berkala hingga PT Pertamina memutus hubungan kerja kepada SPBU nakal. “Kita masih dalami atas keterlibatan dari perkara yang sedang ditangani oleh Polda Bengkulu,” terang Riza kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/7).

Dikatakannya, pemberian sanksi sendiri akan disesuaikan dari hasil kesalahannya. Termasuk keterlibatan operator hingga pengelola SPBU untuk memberikan BBM subsidi kepada tangki kendaraan modifikasi dengan cara disengaja. “Nanti tim kita akan datang ke Polda untuk meminta bukti keterlibatan tersebut,” ujarnya.

Begitupun rekaman cctv di setiap SPBU yang diduga terlibat tersebut juga akan diambil. Sehingga bisa memberikan kejelasan secara tepat, ketika pemberian sanksi tersebut diberlakukan. “Bukti-bukti akan kita kumpulkan semua,” tambah Riza.

Sementara itu, terkait banyaknya kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan ikut membeli BBM bio solar subsidi juga menjadi masalah. Namun secara aturan, Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014, hanya mengatur kendaraan roda enam keatas angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang dilarang untuk mengantre di SPBU untuk mendapatkan BBM bio solar subsidi.

Sementara kendaraan roda empat ke bawah pengakut hasil pertambangan dan perkebunan masih diperbolehkan mendapatkan BBM bio solar subsidi. “Aturan ini sebenarnya dilema, karena tujuan awal itu BBM subsidi itu untuk masyarakat umum, bukan untuk hasil tambang dan pekerbaunan. Tapi dalam perpres itu hanya mengatur roda kendaraanya saja,” ungkapnya.

Untuk itu, agar semua kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan itu tetap dilarang gunakan BBM subsidi, maka harus ada aturan baru. Tentunya aturan itu harus dikeluarkan dari BPH Migas, bukan dari PT Pertamina. Jika ada perubahan aturan itu terjadi, maka BBM Solar subsidi itu akan benar-benar tepat sasaran. “BPH Migas yang harus mengatur itu,” terangnya.

Sementara itu, terkait kurangnya kuota BBM solar untuk Bengkulu, PT Pertamina dan BPH Migas masih mengkaji permasalah tersebut. Karena yang mengatur penambahan atau tidak kuota BBM Subsidi di daerah itu, dari hasil keputusan BPH Migas. “Sekarang masih proses kejian, bisa ditambah atau tidak,” ujar Riza.

Disisi lain, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Yuliswani SE MM mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah menetapkan jadwal 6 Agustus untuk menggelar rapat bersama dengan BPH Migas dan PT Pertamina yang dipimpin oleh Gubernur Bengkulu. Rapat tersebut nantinya akan membahas aturan kendaraan angkutan yang bisa mendapatkan BBM solar subsidi. “Kita sudah jadwalkan, untuk membahas masalah ini. Agar tidak ada perdebatan lagi dalam aturan,” ujar Yulis.

Termasuk tambahan kuota juga akan disampikan dalam rapat bersama tersebut. Sehingga Bengkulu benar-benar terjamin untuk kebutuhan kuota BBM Subsidi, baik itu Bio Solar maupun Premium. “Walapun kita sudah usulkan secara tertulis untuk tambahan kuota itu, tapi tetap kita sampaikan dalam rapat. Mudah-mudahan nantinya ada solusi,” pungasnya. (151/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: