Kontraktor Polisikan Kontraktor
Dijanjikan Proyek Rp 600 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kaus penipuan dengan modus menjanjikan suatu proyek terus saja terjadi, kali ini menimpa seorang kontraktor, Dedi Heryadi (43) warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terpaksa harus memperkarakan rekannya sesama kontraktor berinisial HS lantaran adanya dugaan kasus penipuan.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, terlapor HS sendiri dilaporkan ke Mapolda Bengkulu dalam dugaan kasus penggelapan karena menjanjikan proyek fisik terhadap pelapor. Janjinya saat itu yakni pada Mei 2018, terlapor mengatakan jika pelapor bisa mendapatkan proyek senilai Rp 600 juta asalkan menyetor fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 60 juta. Karena tertarik dan terlapor menjanjikan akam mengembalikak bila proyek itu tak dapat akhirnya terlapor bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta tersebut.
selain itu, terlapor juga meminta supaya pelapor untuk mendaftar lelang agar bisa mendapatkan proyek itu. Namun saat proses lelang selesai ternyata pemenangnya bukan dari perusahaan pelapor.\"Setelah itulah, pelapor kemudian meminta agar uangnya dikembalikan. Terlapor ini selalu menjanjikan akan mengembalikannya namun sampai saat ini uang belum juga dikembalikan,\" ucap Kuasa Hukum korban, Joni Bastian SH saat ditemui di Mapolda Bengkulu, kemarin (18/7).
Dikatakan Joni, selain kerugian sebesar Rp 60 juta tersebut, kliennya juga harus merugi lantaran sudah banyak biaya yang dikeluarkan saat mengikuti proses lelang yang biayanya mencapai Rp 15 juta. Hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 75 juta.
\"Kita membuat laporan ke Polda Bengkulu agar bisa diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,\" tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi SH mengatakan jika laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. \"Akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu dengan cara mengumpulkan keterangan saksi dan alat buktinya lainnya baru kita bisa menyimpulkan kasus ini,\" tutup Mulyadi. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: