Polres Periksa Kades Tuguk
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Penyidik Tipiter Polres Kaur terus melakukan pengembangan terkait dengan diamankannya dua pelaku tambang ilegal di Desa Tuguk Kecamatan Luas beberapa hari lalu. Meski pasangan suami istri (Pasutri) pemilik quari sudah diamankan polisi, namun bisa saja masih ada tersangka lain dalam pengambilan material galian C di wilayah itu. Guna mengusut keterlibatan tersangka lain, Polres Kaur melakukan pemeriksaan terhadap Pjs Kades Tuguk, Medi.
“Hari ini Pjs Kades yang kita periksa. Kita mintai keterangan sebagai saksi terkait dengan diamankannya Pasutri penambang tak kantongi izin,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau SH SIK, kemarin (18/7).
Dikatakan Kasat, ini tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha galian C ilegal. Sebab, selain di lokasi milik SU (47) dan istrinya Si (52), masih banyak lahan kosong yang berada di samping kiri kanan lahan milik SU yang diduga kuat juga pernah digunakan untuk lokasi penumpukan galian C berupa batu dari sungai Luas.
“Dari keterangan Kadesnya banyak warga yang bekerja mengambil batu di lokasi itu, namun melalui siapa-siapa saja mereka menjual batu, ini yang kita pelajari dan dalami,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya terus akan melakukan operasi galian C yang ada di Kabupaten Kaur. Dalam hal ini penyidik tak pernah melarang warga untuk mengambil material di lokasi sungai. Namun tentunya di lokasi yang sudah mengantongi izin. Dalam hal ini, bila izin sudah dikeluarkan, tentu dampak negatif dari penambangan itu sendiri tidak akan terlalu berpengaruh dengan lingkungan.
“Kita minta juga peran serta masyarakat, bila menemukan ada pengangkutan material galian C baik batu, pasir di lokasi yang tidak resmi dan jumlahnya banyak, diminta untuk menyampaikan laporan sehingga bisa kita tindak,” terang Kasat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari lima pelaku penambangan liar bahan galian C yang diamankan polisi, 2 diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Keduanya merupakan Pasutri pemilik quari di Desa Tuguk Kecamatan Luas yang juga warga di desa itu, tinggal di sekitaran quari mereka sendiri.
Saat ini keduanya sudah menjalani penahanan di Polres Kaur dan dalam waktu dekat akan dititip di Rutan Bengkulu Setalan menunggu proses persidangan. Pasutri ini disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: