SILPA Bisa Dialokasikan Bayar Hutang

SILPA Bisa Dialokasikan Bayar Hutang

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Provinsi Bengkulu, 2018, senilai Rp 213, 31 miliar. Anggaran ini bisa dialokasikan untuk pembayaran hutang pada pihak ketiga atau rekanan pada tahun ini. Hal tersebut dikatakan Angota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Kepada Bengkuluekspress.com, di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (18/7).

Menurutnya, dengan catatan pengalokasian untuk pembayaran hutang bersumber dari SILPA diusulkan dalam APBD Perubahan tahun ini. Namun tetap saja disaat mengusulkan anggaran untuk membayar hutang, harus mengikuti mekanisme sebagaimana aturan yang berlaku.

\"Seperti melampirkan hasil audit dari pihak yang berkompeten, mulai dari APIP, BPKP, dan BPK. Yang jelas bisa saja SILPA tahun anggaran 2018, dialokasikan untuk bayar hutang,\" tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Dari Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, MM menilai, terkait masalah ini poin pentingnya bukan pada bisa atau tidaknya SILPA dialokasikan untuk bayar hutang. \"Melainkan kenapa bisa sampai terjadi hutang yang dimaksud. Ini seharusnya yang menjadi bahan evaluasi seorang kepala daerah (Kada),\" kata Sujono.

Kalau dibiarkan, lanjut Sujono, bisa-bisa nantinya malah menjadi kebiasan. Setiap adanya SILPA, saat dibahas dalam APBD Perubahan selalu untuk bayar hutang.\"Padahal sama-sama kita ketahui, penyebab SILPA membengkak lantaran banyaknya anggaran yang sudah dialokasikan malah tidak terealisasi. Seperti APBD tahun ini saja, disahkan November tahun lalu, tetapi realisasi proyek dominan pertengahan tahun anggaran,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, hutang tersebut harus dibayar, karena kewajiban dan sebagai bentuk tanggung jawab pada rekanan. \"Makanya kita berharap hutang pada rekanan atas realisasi anggaran tahun 2017 ataupun 2018, tetap bisa dibayarkan pada tahun ini,\" tutup Rohidin. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: