Pencuri Kambing Terancam 9 Tahun Penjara
TALANG EMPAT, Bengkulu Ekspress- Dua orang tersangka kasus pencurian kambing milik warga Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal lama mendekam di penjara. Keduanya adalah Mi (40), warga Jalan Merpati 5, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu dan ES (35), warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Benteng.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Unit Resrim Polsek Talang Empat, kedua tersangka diancam hukuman pidana 9 tahun kurungan penjara.
\"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun,\" jelas Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM, melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Ahmad Khairuman SE, kemarin (15/7).
Keterangan yang disampaikan tersangka, beber Ahmad, keduanya merupakan sindikat spesialis pencurian ternak yang sudah meresahkan masyarakat. Keduanya juga tercatat sebagai residivis kasus curnak wilayah hukum Polsek Pagar Jati, Benteng.\"Kami masih menelusuri apakah masih ada korban lain atau tersangka lain yang terlibat ke dalam komplotan kedua tersangka ini,\" jelas Kapolsek.
Kembali disampaikan Kapolsek, aksi penangkapan pelaku curnak ini bermula dari adanya laporan kehilangan hewan ternak milik Ikhwandi Marjono (59), warga Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Benteng sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (5/7) lalu. Korban curiga lantaran 2 (dua) ekor kambing peliharaannya tak terlihat dan tak kunjung kembali ke kandang.
Setelah dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan warga sekitar, belakangan diketahui bahwa kambing kesayangannya telah dibawa oleh kawanan bandit dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio IM3 dengan nopol BD 6175 CO.
Sementara itu, tersangka ketika dikonfirmasi berkilah merupakan sindikat pelaku Curnak. Pelaku mengatakan bahwa aksi pencurian merupakan yang pertama kali. \"Belum tau mau dijual kemana. Rencananya, ditangkap dulu hidup-hidup baru nanti dijual,\" ujar tersangka ES.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: