Objek Wisata Dikenakan Pajak
BENTENG, Bengkulu Ekspress- Keberadaan objek wisata yang banyak ditemui di sejumlah desa tak luput dari pantauan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Objek wisata yang dikelola oleh pribadi maupun pengusaha akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini merupakan salah satu solusi terhadap belum adanya sumbangsih objek wisata terhadap PAD. Sebab, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Benteng tak bisa menarik retribusi objek wisata selagi belum ada sumbangsih Pemda berupa pembangunan di lokasi tersebut.
\"Objek wisata masuk dalam kategori wajib pajak, yakni pajak daerah,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Pendapatan, Tripuja SSos, kemarin (10/7).
Sampai saat ini, lanjut Tripuja, penarikan pajak pada objek wisata memang belum direalisasikan. Dalam waktu dekat akan ada tim khusus dari Bidang Pendapatan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap status serta pengelolaan objek wisata berkembang di Bumi Maroba Kite Maju.\"Kita akan lihat dulu, apakah itu lahan pribadi atau sudah menjadi aset Pemda Benteng. Ketika itu milik pribadi atau badan, maka wajib membayar pajak,\" jelasnya.
Untuk besaran wajib pajak, pihaknya tak bisa sembarangan asal menetapkan, melainkan harus sesuai dengan banyaknya pengunjung serta tiket masuk yang habis terpakai.\"Hitungannya jelas ada. Disesuaikan dengan harga tiket masuk (HTM). Tahun ini akan didata dulu agar penarikan pajak bisa dilakukan pada tahun 2020 mendatang,\" pungkas Tripuja.
Terpisah, Kabid Pengembangan Pariwisata, Eka Nurmaeni MSi mengungkapkan, saat ini hanya objek wisata Danau Gedang di Desa Padang Betuah yang menjadi sumber retribusi. Sayangnya, sumbangsih yang diberikan juga belum ada sampai saat ini.
\"Mengingat belum ada objek wisata yang bisa menjadi sumber retribusi, kami minta agar penetapan target retribusi bisa dikaji lebih dalam. Sehingga, membuat target yang ditentukan menjadi tidak tercapai. Diketahui, dari target tahun 2018 lalu sebesar Rp 55 juta, capain retribusi hanya Rp 10 juta,\" demikian Eka.
Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Benteng memiliki banyak objek wisata yang ramai dikunjungi dan bisa dipungut pajak daerah. Diantaranya, Air Terjun Curug Cai dan Air Terjun Penganting di Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan, Air Terjun Curup Embun di Desa Lagan Bungin Kecamata Semidang Lagan, Bukit Kandis di Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi, Air Terjun di Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang serta air terjun di Desa Datar Lebar Kecamatan Taba Penanjung.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: