Pemkab Diminta Buat Perda Aset

Pemkab Diminta Buat Perda Aset

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, untuk bisa segera membuat Peraturan Daerah (Perda) aset. Karena banyak aset, terutama aset bergerak milik Pemda Lebong dipergunakan tidak sesuai dengan fungsinya dan terbengkalai tidak ada yang mempertanggung jawabkannya.

Seperti yang disampaikan salah seorang anggota DPRD Lebong, H Sudirman Alip, jika aset bergerak yang selama ini diserahkan kepada organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun diketahui tidak dipergunakan dan dibiarkan saja terbengkalai, maka lebih baik aset tersebut dihapuskan.

“Aset tersebut dibeli mengunakan uang pemerintah, sementara aset banyak yang terbengkalai,” sampainya, kemarin (10/07) ketika menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar RAPBD Perubahan tahun 2019.

Untuk itulah, Pemkab Lebong seharusnya bisa membuat Perda masalah pengelolaan atau penggunaan aset. Sehingga orang-orang yang diberikan wewenang untuk memegang aset, bisa mempertanggungjawabkannya.“Malu kita, aset banyak tetapi terbengkalai dan terlihat tidak ada tanggungjawab pemegang,” ujarnya.

Ditambahkan Anggota DPRD Lebong lainnya, Apriantono SE, menyikapi aset saat ini, dirinya meminta, Pemkab Lebong untuk bisa berinovasi atau trobosan dalam melakukan penertiban aset. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi saat ini dengan memasukan setiap aset baik bergerak dan tidak bergerak melalui sistem online.“Hal tersebut untuk mewujudkan transparansi masalah kepemilikan dan kegunaan aset baik yang bergerak dan yang tidak bergerak,” ucapnya.

Dengan memasukan aset melalui sistem online, maka nantinya dapat diawasi secara bersama-sama oleh masyarakat di Kabupaten Lebong. Selain dapat diawasi secara bersama-sama, juga bisa mengantisipasi masalah penunggakan pajak yang masih banyak terjadi, terutama aset yang bergerak.“Setiap tahun pasti ada aset yang menunggak pajaknya, sehingga mengakibatkan setiap tahun juga negera mengalami kerugian,” tegasnya.

Dalam kegiatan rapat mendengarkan pandangan umum Dewan terhadap nota pengantar RAPBD Perubahan tahun Kabupaten Lebong tahun 2019, sangat disayangkan hanya dihadiri 9 orang anggota dari total 25 orang anggota. Adapun 9 orang dari 25 anggota dewan yang hadir, yaitu Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, Beni Mulyandi ST, Fardinan Markos, Yesi Sugiarti, H Sudirman Alip, Popi Ansyah, Apriantono, Muslim dan Jang Jaya. Sementar sisanya ada yang beralasan sakit dan izin. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: