Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud Jalani Sidang PK Perdana
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 25 Juni 2019 lalu, ke Mahkamah Agung. Terpidana kasus OTT KPK, Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud, pada Selasa pagi (9/7/19), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dihadapan Hakim, kuasa hukum Dirwan, Alber Luter SH membacakan berkas permohonan PK.
Saat ditemui seusai sidang, Albert Luter mengatakan bahwa dalam kasus yang dialami kliennya dengan vonis hukuman 6 tahun penjara itu sangat memberatkan, karena minim fakta persidangan yang bisa dibuktikan. Apalagi hanya ada seorang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
\"Bahwa adapun alasan dari diajukannya upaya Hukum PK ini adalah terkait dengan adanya suatu kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) huruf (c) KUHAP. Dimana terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam pertimbangan tentang fakta dan pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Terkait pengajuan PK yang dibacakan kuasa hukum Dirwan, diterima atau tidaknya PK tersebut akan dibuktikan dalam agenda pembuktian yang digelar pada 18 Juli 2019. Dalam sidang selanjutnya, Jauhari Alisa alias Jukak juga dihadirkan untuk membuktikan kebenaran materi PK yang diajukan Dirwan. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: