Saksi Ahli Tegaskan Tanggung Jawab PPK

Saksi Ahli Tegaskan Tanggung Jawab PPK

Kasus Hilangnnya Form DA-1 Kecamatan Lebong Utara

Lebong, Bengkulu  Ekpress – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Bengkulu (Unib) menguatkan bahwa tanggung jawab atas hilangnya dokumen form DA-1 Lebong Utara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu merupakan tanggung jawab dari Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut dipaparkan penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Lebong ketika melaksanakan pertemuan ke-3 bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemarin (03/07). Pertemuan ke-3 sendiri merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Diketahui dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Tipiter Sat Reskrim Lebong telah memiliki minimal 2 alat bukti. Sehingga bisa menetapkan ke-5 anggota PPK Lebong Utara sebagai tersangka masing-masing MF (ketua PPK), CS (anggota), RE (Anggota), RK (anggota) dan RY (anggota).

Adapun alat bukti yang telah didapati, yaitu keterangan para saksi dan surat bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong ketika dibuka tidak ditemukannya DA-1. Adanya rekomendasi dari Bawaslu serta rekaman CCTV di KPU dan gedung Juang 45 sebagai gudang logistik.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk mengatakan, bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli.“Dari keterangan ahli hukum mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas hilangnya DA-1 adalah PPK Lebong Utara,” jelasnya, kemarin (03/07).

Sementara dari hasil pertemuan pihaknya bersama tim Gakumdu pihaknya harus memenuhi beberapa alat bukti lagi, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke-5 anggota PPK Lebong Utara dan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).“Itu harus kita penuhi sehingga bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya,” sampainya.

Untuk itulah dalam waktu dekat pihaknya akan memenuhi alat bukti yang masih dianggap kurang dari hasil pertemuan dan pembahasan bersam tim Gakumdu. Jika tidak ada halangan, pada hari Selasa (09/07), berkas ke 5 TSK telah dilimpahkan ke Kejari.“Semua yang dibutuhkan telah terpenuhi, maka segera kita limpahkan,” ucapnya.

Kembali mengingatkan, terungkapnya dokumen form DA-1 Kecamatan Lebong Utara ketika pada hari Selasa malam (30/04) giliran PPK Lebong Utara untuk menyampaikan hasil dari pelaksanaan Pemilu 5 pemilihan (Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lebong).

Namun ketika akan dibacakan, ternayat form DA-1 tidak diketahui keberadaanya atau hilang. Meskipun seluruh kotak dari PPK Lebong Utara telah dibuka. Mengetahui hal tersebut, pelaksanaan pleno sempat diskorsing beberapa kali, hingga pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong,merekomendasikan agar C1 Plano dibuka. Hal tersebut agar bisa mencocokan data yang ada di dalam kotak surat suara. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: