3 Warga Terjaring Razia Merokok di RSUD

3 Warga Terjaring Razia Merokok di RSUD

Lebong, Bengkulu  Ekspress– Kedapatan merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebanyak 3 orang pengunjung terjaring razia dari anggota Dinas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diberikan sanksi teguran serta akan diberikan sanksi tegas jika masih mengulangi.

Razia tersebut merupakan upaya dari Pemkab Lebong untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang KTR yang sebelumnya telah ditetapkan di RSUD. Razia langsung dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH didampingi Kabid Penegakan Perda, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Amirudin SE MAk, kemarin (03/07).

Dikatakan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa sebelumnya Bidang Penegakan Perda telah mensosialisasikan dan menjadikan RSUD sebagai KTR. Pada saat melakukan razia, pihaknya mendapati 3 orang warga yang merupakan keluarga pasien RSUD sedang kedapatan merokok.

“Pada saat itu juga kita meminta untuk mematikan rokok dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya, kemarin (03/07).

Memang untuk razia yang dilakukan pihaknya belum memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang kedapatan masih merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR. Namun selanjutnya jika pihaknya masih kedapatan mendapatkan warga yang merokok, maka tindakan tegas akan diberikan sebagai efek jera.

“Sesuai perda nomor 2 tahun 2018, sanksi yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta rupiah,” tegasnya.

Didalam Perda tersebut, ada beberapa tempat yang harus bebas dari asap rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan yang lainnya), tempat proses belajar mengajar (seluruh sekolah), selanjutnya tempat atau kawasan anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup (GOR) mini serta tempat lainnya), angkutan umum, tempat kerja (perkantoran baik pemerintahan maupun swasta) serta tempat umum dan tempat yang ditetapkan dengan peraturan Bupati.

“Kesemuanya itu harus bebas dari asap rokok dan nantinya kita akan terus melakukan razia di tempat-tempat yang dinyatakan KTR,” ujarnya.

Untuk itulah, telah dibuatnya Perda KTR pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa mentaati apa yang telah dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong. Hal tersbeut merupakan salah satu upaya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Lebong. “Mari kita taati peraturan demi kesehatan kita bersama,” pinta Andrian Aristiawan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: