HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pejabat Kejati Dilaporkan Ke Jamwas

Pejabat Kejati Dilaporkan Ke Jamwas

5.RIO-DEBATBENGKULU, BE - Kisruh kasus dugaan korupsi proyek jogging track milik Pemprov Bengkulu kian meruncing. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Lembak yang menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), yang menilai ada kejanggalan dalan penetapan tersangka kasus tersebut, menempuh langkah lebih berani lagi.

 

Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin melaporkan tiga orang mantan petinggi dan petinggi Kejati ke Jamwas Kejagung RI. Mereka yang dilaporkan itu antara lain, Pudji Basuki dan Agus Istiqlal selaku Mantan Kejati dan Aspidsus Kejati Bengkulu. Serta Aspidus Kejati sekarang Darmansyah,SH.

 

\"Pokonya ketiga orang ini yang telah berkomentar tentang tersangka jogging track. Mereka ini akan kita laporkan keJamwas,\" jelas Usman Yasin kepada jurnalis dihalaman Kejati kemarin (13/2).

 

Menurut Usman Yasin laporan itu nanti juga ditembuskan kepada komisi Kejagung, Komisi III DPR RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. \"Rencananya besok kita meminta Surat Kejati No 561 yang disebut sebagai surat penetapan tersangka oleh Mantan Apidsus Agus Istiqlal dalam ekspos penetapan tersangka jogingg track sebelumnya,\" ungkapnya.

 

Untuk diketahui sekitar Bulan November tahun lalu Agus Istiqlal yang menjabat Asisten Pedana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengekspos penetepan tersangka korupsi jogging track sebanyak 7 orang. Lalu Mantan Kajati Bengkulu Pudji Basuki merevisi pernyataan Agus tersebut dan menyatakan jika tersangkanya hanya satu orang.

 

Setelah itu Damansyah selaku Apidsus yang baru menggantikan Agus Istiqlal melakukan perubahan pernyataan lagi mengenai kasus jogging track dengan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada satu orangpun tersangka ditetapkan dalam kasus itu.  Pada Hari Rabu (6/2) lalu Aspidsus Darmansyah mengatakan,\"Yang ada satu calon tersangka.

 

\" Ditambahkan Usman Yasin, dalam laporannya nanti juga dilengkapi oleh beberapa bukti rekaman audio visual pernyataan dari ketiga pejabat kejaksaan tersebut. \"Kita juga menyiapkan bukti video rekaman pernyataan Agus Istiqlal dalam menetapkan tersangka jogging track, serta besok kita juga meminta fotocopy surat kajati yang bernomor 561 tersebut,\" tutup Usman Yasin.

Hearing Panas 4.RIO-DEBATDisisi lain kemarin mahasiswa dan pemuda pergerakan yang tergabung dalam Banper (Barisan Pemuda dan Mahasiswa Revolusi), serta ketua LSM Yayasan Lembak Usman Yasin melakukan hearing dengan Apidsus Kejati, Darmaan terkait kasus yang sama. Anggota Banper yang datang antara lain, Eko Saputra, Zolpen P Jopli,  Taufik Ramadhan dan Maulana (Unib), Melayansori, Sony Taurus (Puskaki), dan Aris Wahyudi (UMB), Romidi (Kamda) Denny (Sim) Feri (Kopnas) serta Usman Yasin ketua LSM Yayasan Lembak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: