Pejabat Kejati Dilaporkan Ke Jamwas
Sedangkan untuk perwakilan Kajati dihadiri oleh Kasi Penyidikan Khusus Dogglas, Darmansyah SH selaku Apidsus serta beberapa Pegawai Kejati lainnua. Hearing ini tampak dikawal ketat oleh 4 personil polisi. Sayangnya audiensi selama 2 jam ini berlangsung panas dan diwarnai bentakan. Alhasil hearing pun bukannya menjernihkan masalah namun malah membuat persoalan kian meruncing.
Hearing yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, hanya dihadiri Aspidsus Damansyah dan beberapa Jaksa saja. Sementara Kajati Bengkulu Chanifuddin tidak bisa hadir, karena sedang tidak berada ditempat.
Diskusi diawali dengan pertanyaan mengenai perubahan tersangka jogging track oleh Aris Wahyudi Mahasiswa Ekonomi UMB. Ketika Aris sedang menyampaikan pertanyaan, Aspidsus Damansyag lansung memotong agar Aris lansung kepada inti pertanyaan saja. \"Lansung saja pada inti pertanyaannya saja,\" potong Aspidsus.
Hal inilah awal mula yang membuat hearing tidak kondusif. Karena tidak menerima Aspidsus memotong pertanyaan tersebut, Melyansori meminta agar Aspidsus memberikan waktu mereka untuk bertanya tanpa ada sanggahan terlebih dahulu. \"Jangan dipotong dulu saat kawan-kawan sedang bertanya,\" ucap Melyansori.
Dengan nada sedikit tinggi Darmansyah memintah rombongan Banper sert Usman Yasin tidak usah mengajukan pertayaan yang bertele-tele. \"Ya saya minta lansung pada inti pertayaannya saja,\" cetus Darmansyah.
Setelah perdebatan selesai, akhirnya Usman Yasin yang mengajukan pertanyaan tentang surat penetapan terasangka jogging track. \"Dimuat dikoran surat keputusan Kajati No 561 yang dijadikan Agus untuk menetapkan ke 7 tersangka tersebut, nah saat ini saya meminta Aspidsus menunjukan surat tersebut,\" tanya Usman Yasin.
Lalu dijelaskan oleh Darmansyah SH bahwa surat keputusan Kajati No. 561/N.7/PID/2012 yang ditanyakan oleh Usman Yasin bukanlah surat perintah (SP) penetapan tersangka melainkan surat perintah penyidikan kasus korupsi jogging track. \"Saya bebicara fakta, sampai hari belum ada tersangka jogging track, dan 561 itu SP penyidikan bukan penetapan tersangka. Sekali lagi kita berbicar fakta tertulis bukan ucapan disini,\" tegas Darmansyah dengan nada yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

