Calon Kades Boleh Warga Luar

Calon Kades Boleh Warga Luar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Menghindari terjadinya kesalahan administrasi dalam pendaftaran pemilihan kepala desa (Pilkades), panitia seleksi (Pansel) diimbau untuk berhati-hati dan selektif.  Apalagi bermain-main dan melanggar aturan demi untuk mendukung kemenangan salah satu kandidat yang diunggulkan.Pasca pemilihan umum (pemilu) 2019, Kabag Pemerintah Setda Pemkab Benteng, Drs Jaka Santoso menegaskan bahwa semua kandidat calon kepala desa (Cakades) harus bersih dari unsur partai politik (Parpol).

\"Hasil pendataan, ada 46 desa yang akan menggelar Pilkades 2019 ini. Saat menyampaikan persyaratan, Cakades sudah tak boleh lagi terlibat parpol. Baik itu sebagai anggota ataupun pengurus Parpol,\" kata Jaka.

Terkhusus kepada mantan Caleg maupun yang masih menjabat pengurus Parpol, Jaka menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri.\"Surat pengunduran diri harus ditunjukan kepada Pansel. Jangan sampai, permasalahan muncul setelah Pilkades selesai,\" kata Jaka.

Jaka menjelasan, syarat berupa ijazah jenjang pendidikan terakhir, yakni sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat harus bisa ditunjukan secara jelas.\"Cakades harus menunjukan bukti ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,\" bebernya.

Secara teknis, mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Benteng ini menuturkan, tak ada banyak perubahan pada seleksi Pilkades 2019. Diantaranya, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar dan dibuktikan dengan akta kelahiran, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tak pernah dijatuhi pidana penjara maupun mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan secara berulang-ulang.

Akan tetapi, terdapat perubahan atau revisi pada salah satu point persyaratan Cakades. Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkades, Cakades bebas berasal dari daerah luar desa pemilihan.

\"Tanpa harus berdomisili terlebih dahulu, warga luar bisa mendaftar. Hanya saja, setelah terpilih nantinya, yang bersangkutan harus bersedia menetap di desa pemilihan,\" tegas Jaka.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: