20 OPD Belum Kembalikan TGR

20 OPD Belum Kembalikan TGR

\"\"BENTENG, Bengkulu Ekspress - Jelang berakhirnya batas waktu (deadline) pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2018, baru sebagian kecil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menunjukan etikat baik. \"Dari 28 OPD yang wajib mengembalikan uang TGR, baru 8 OPD yang mengembalikan,\" ungkap Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Meizuar SH MM, kemarin (26/6).

Dari laporan yang disampaikan 8 OPD tersebut, progres pengembalian juga masih belum begitu signifikan. Rata-rata, pengembalian TGR baru sebagian dari total yang harus dibayar. \"Secara keseluruhan, baru sekitar 25 persen uang TGR dikembalikan,\" beber Meizuar.

Dari laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) yang dirilis oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, nilai TGR di Kabupaten Benteng tahun 2018 berjumlah sebesar Rp 2 miliar.  Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah OPD se-Kabupaten Benteng. Termasuk juga Pemerintah Kecamatan yang sejak tahun 2018 lalu memegang anggaran cukup besar, yakni mencapai angka Rp 700 juta per kecamatan.

\"Tak semua OPD diperiksa oleh BPK. Hal itu mempertimbangkan waktu dan melihat aggaran dari OPD yang mengelola dana cukup besar,\" beber Meizuar.

Hasil koordinasi dengan auditor BPK, beber Meizuar, penyampaian administrasi pengelolaan keuangan di Kabupaten Benteng jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelum-sebelumnya. Hal ini merupakan salah satu dampak dari pengelolaan keuangan secara non tunai (transfer,red) ke rekening pihak ketiga.

\"Dari apa yang disampaikan BPK, pengelolaan keuangan di Kabupaten Benteng lebih baik dibandingkan tahun 2016 dan 2017. Hanya saja, memang terdapat kesalahan dalam penggunaan anggaran. Dimana, apa yang dilakukan oleh OPD bertentangan dengan Perbup dan peraturan yang lebih tinggi (diatasnya,red). Itulah yang menimbulkan kejanggalan bagi auditor BPK,\" papar Meizuar.

Kembali ditegaskan Meizuar, uang TGR harus sudah dikembalikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. \"Setelah 60 hari LHP dirilis, OPD atau pejabat diberikan batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sesuai dengan ketentuan, pengembalian TGR dideadline hingga 10 Juli 2019,\" tegas Meizuar.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: