Kenaikan Gaji ASN Ditunda
Sanksi Karena Terlibat Kampanye
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, EH berupa menunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun penuh, kemarin (25/6).
Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) dengan sanksi sedang yakni penundaan gaji berkala selama satu tahun penuh akibat ASN tersebut terlibat langsung dalam kampanye pada Pemilu 2019 lalu.
\"Ya berdasarkan hasil rapat bersama pihak Inspektorat dan Sekda telah memutuskan menjatuh sanksi kepada ASN tersebut dengan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,\" kata Kepala BKSDM Bengkulu Utara, Drs Setyo Budi Raharjo MM.
Budi menambahkan, sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat memberi efek jera kepada ASN yang terlibat politik praktis. Sanksi ini juga dilakukan untuk memberikan contoh kepada ASN yang lain, agar hal yang serupa tidak lagi terjadi.\"Ini sebagai tindakan kita, agar dapat memberi efek jera kepada ASN yang terlibat politik praktis,\" ungkapnya.
Budi juga menyampaikan, pemberian sanksi ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Pemkab Bengkulu Utara tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan dan kedisiplinan ASN. \"Ini sebagai bentuk pembuktian bahwa Pemkab Bengkulu Utara tidak pandang bulu kepada siapa saja ASN yang tidak taat dengan peraturan dan kedisipilinan,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: