Perbup Pilkades Masih Dievaluasi

Perbup Pilkades Masih Dievaluasi

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga memasuki pertengahan tahun, Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juklak dan Juknis) tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak belum selesai. Masih dalam tahap evaluasi oleh Pemda Provinsi Bengkulu.

“Hingga detik ini masih dievaluasi seharusnya sudah diterbitkan, karena tahapan Pilkades serantak akan dimulai. Mengingat keseluruhan drav perbup juga sudah di sediakan untuk di evaluasi,”tegas Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemda Seluma, Nur Fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress.

Dibeberkan, Perbup sebelumnya yaitu Perbup tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pilkades serentak dicabut. Hal ini setelah adanya perubahan dari Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Seluma, yang sebelumnya mencapai 50 persen. Beberapa hal yang berubah dari Perda sebelumnya yaitu berkaitan dengan dasar hukum, yaitu perubahan Permen dan Perda. Kemudian, mengenai domisi calon kades yang tidak wajib harus tinggal di desa yang akan melaksanakan Pilkades.\"Sesuai aturan, jika terdapat perubahan lebih dari 50 persen, maka Perbup sebelumnya harus dicabut dan diganti dengan Perbup baru,\" ucap Lia.

Disampaikan, beberapa point yang diubah pada Perda ini hal yang berkaitan dengan sura sah dan tidak sah juga dipertegas. Misalnya, surat suara beberapa kali dicoblos dalam satu kotak yang sama dianggap sah. Begitu juga yang tembus simetris dianggap tidak sah.

\"Mengenai suara sah dan tidak sah itu sebenarnya sama saja dengan Perda dan Perbup sebelumnya, namun lebih dipertegas lagi,\" tandas Lia.

Selain itu juga kata Lia, kemudian dipertegas lagi panitia Pilkades ditingkat desa dapat melakukan musyawarah bersama untuk mengambil keputusan. Namun terkhusus untuk hal yang mendesak yang tidak diatur dalam perda dan perbup. Misalnya ada saksi mandat yang tidak datang. Termasuk mengenai struktur kepanitiaan Pilkades dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.\"Kalau sebelumnya di tingkat kabupaten hanya sebatas penanggung jawab. Nanti ada pantia dari tingkat kabupaten,\" terusnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: