Kades Harus Buat Perdes

Kades Harus Buat Perdes

Larangan Jemur Padi di Jalan LEBONG, Bengkulu Ekspress– Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSI merintahkan seluruh kepala desa (Kades) membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan untuk tidak menjemur hasil pertanian seperti padi di pinggir jalan. karena jalan bukan tempat menjemur dan jika masih melanggar maka para penjemur untuk bersiap-siap terima hukuman.“Saya melihat secara langsung bahwa saat ini masih banyak warga yang menjemur hasil pertanian di pinggir jalan,” sampainya, kemarin (23/6).

Selain melihat secara langsung ketika sedang melintas, Bupati mengetahui masih adanya masyarakat yang menjemur hasil pertanian di pinggir jalan melalui CCTV yang telah dipasang dan terkoneksi langsung dengan Lebong Command Center (LCC) yang berada di samping ruang kerja kantor Bupati.“Saya melihat seperti Desa Ujung Tanjung, Muning Agung serta desa lainnya,” sampainya.

Jika nantinya masyarakat masih ada yang membangkang maka silahkan tanggung jawab akibatnya seperti terjadi lakalantas. “Jika ada yang jatuh maka yang akan masuk penjara penjemur, jika hal tersebut diketahui oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Silahkan masyarakat yang akan menjemur hasil pertaniannya, untuk menjemur di lapangan atau di halaman perkarangan rumah ataupun di heler-heler yang memiliki lapangan luas untuk menjemur hasil pertanian.“Menjemur hasil pertanian di pinggir jalan itu sangat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya

Ditambahkan Bupati, bahwa setidaknya 60 persen persimpangan yang ada di Kabupaten Lebong saat ini telah terpantau CCTV. maka hal-hal yang terjadi pada masyarakat sudah hampir sepenuhnya terpantau. Jangankan masyarakat yang menjemur hasil pertanian, Kades ketika keluar dari rumah saja saat ini sudah bisa terpantau.“Apalagi nanti seluruh persimpangan di Kabupaten Lebong telah terpantau semuanya melalui CCTV,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Lantas, IPTU Panehan WS membenarkan bahwa menjemur hasil pertanian di pinggir jalan memang tidak diperbolehkan. Untuk itulah jika nantinya ada laporan masyarakat yang menjadi korban lakalantas ketika melintas pada jemuran hasil pertanian, maka yang menjemur akan dijadikan sebagai tersangka. “Akan kita proses hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” singkat Kasat Lantas.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: