Jaksa Analisa Nyanyian Terdakwa

Jaksa Analisa Nyanyian Terdakwa

\"\"SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Munculnya keterangan terdakwa Pembangunan SMK 6 Tais Ferdi Efrimal MPd di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu membuat jaksa penyidik Kejari Seluma melakukan analisa “nyanyian”. Bahkan, jaksa sudah mencatat keseluruhan keterangan terdakwa dalam persidangan.

“Seluruh keterangan terdakwa dalam persidangan ini tengah kita analisa satu persatu dan sudah di resume atas apa saja yang menjadi “nynyian” terdakwa dalam persidangan,” tegas Kajari Tais, M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Intel, Citra Apriadi SH MH kepada Bengkulu Ekspress.

Dibeberkannya, jika dalam persidangan dalam keterangan terdakwa sejumlah pejabat dinas pendidikan Seluma dan Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) ikut menerima aliran dana dari pembangunan SMK N 6 tersebut. Dimana dalam penyidikan dan pemberkasan terdakwa tidak pernah menerangkan akan hal tersebut dan tidak pernah menyampaikan hal tersebut

“Itu sebuah keterangan terdakwa namun sayangnya dalam berkas terdakwa tidak disampaikannya, melainkan hanya diam semata terkait aliran uang pembangunan tersebut,” imbuhnya.

Maka Kejari Seluma akan melakukan penyelidikan terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Dinas Diknas Kabupaten Seluma. Ditambah lagi dengan didasarkan atas keterangan tersangka Ferdi Efrimal, yang mengungkapkan bahwa uang tersebut juga mengalir ke Pejabat Pendidikan Kabupaten Seluma, dan beberapa pejabat negara lainnya.

Menurutnya, fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan, akan menjadi informasi penting bagi pihak Kejari Seluma. Karena pihaknya akan dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk dilakukan telaah lebih lanjut. \"Informasi seperti itu tentu sangat bermanfaat, karena memang fakta-fakta di persidangan akan membantu kita untuk terus mengungkap kasus tersebut,\" lanjutnya.

Diketahui, pembangunan SMKN 6 Seluma dikerjakan pada 2015. Dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Pekerjaannya secara swakelolaserta Ferdi Efrimal selaku ketua pendirian unit sekolah baru (USB). Tersangka memiliki kewenangan penuh mengelola dana pembangunan sekolah tersebut. Termasuk membelanjakan kebutuhan material. Nah, dari hasil audit ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 363 juta lebih. Kerugian ini ditemukan dari adanya selisih pertanggungjawaban dana yang dilaporkan dengan material yang terpasang. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: