PPK Menangis Minta Keringanan Hukuman

PPK Menangis Minta Keringanan Hukuman

TAIS, Bengkulu Ekspress- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, menuntut selama 3 bulan dengan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Kemarin, tiga terdakwa penggelembungan perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3, LL, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, terdakwa Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim seraya menangis.

“Kami menyesal telah melakukannya, Pak dan ini dilakukan kami membutuhkan uang untuk kebutuhan selaku PPK dan memang kami tidak ada uang,” ujar terdakwa Arizon saat membacakan pembelaanya secara lisan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) ruang Cakra Pengadilan dihadapan majelis hakim Erwindu, SH.MH dengan hakim anggota Heny Faridha SH MH dan Sigit Subagio SH.MH, kemarin (20/6) pukul 10.00 WIB.

Selain meminta keringanan hukuman, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar hakim dapat meringankan hukuman dari tuntutan. Setelah mereka merupakan tulang pungung keluarga dalam keseharian.

\"Saya mohon majelis hakim yang terhormat untuk meringankan hukuman kami, Pak. Saya ini tulang punggung keluarga, siapa lagi yang menafkahi anak dan istri saya nanti selama saya menjalani hukuman saya\", ucap Arizon, sembari mengusap air matanya.

Menanggapi pledoi ketiga terdakwa ini, majelis hakim Erwindu SH MH akan menjadi pertimbangannya dalam memutuskan vonis hukuman. Semua keterangan yang telah disampaikan oleh terdakwa termasuk pledoi yang telah disampaikan, akan menjadi pertimbangan saat memutuskan vonis dalam sidang yang akan digelar berikutnya Senin(1/7) mendatang. \"Ini akan menjadi pertimbangan kami. Yang jelas vonis yang akan kami putuskan nantinya,\" kata Erwindu.

Sementara JPU Kejari Seluma, melalui Humasnya Jitra Apriadi SH MH mengatakan bahwa pihaknya tetap berpendirian pada tuntutan sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan 3 bulan penjara denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan penjara.

\"Kami tetap pada pendirian kami dengan tuntutan tersebut. Ketiganya terbukti bersalah dengan telah melakukan tindak pidana pemilu tersebut,\" ujarnya.(333).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: