Pemprov Siap Berlakukan PP 30 Tahun 2019
Kinerja PNS akan Dinilai
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan adanya PP tersebut PNS yang bermalas-malasan dalam bekerja dapat langsung dipecat.
Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru mendapatkan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan PP yang baru diterbitkan tersebut. Ia berharap setelah petunjuk teknis dipelajari dengan baik, maka pihaknya akan segera mengikuti aturan yang berlaku. \"Kita baru mendapat petunjuk teknis terkait PP baru tersebut, mudah-mudahan kita akan segera dapat untuk mengikutinya,\" kata Rohidin, kemarin (20/6).
Selain itu, Rohidin mengaku, sebelum adanya PP tersebut, Pemprov Bengkulu sudah memiliki sistem pinilaian kinerja PNS. Dimana penilaian kinerja tersebut dituangkan dalam laporan kinerja bulanan dan laporan kinerja tahunan PNS. \"Saya rasa PP baru tersebut adalah bahan untuk evaluasi terhadap pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang akan kita terapkan secara berjenjang,\" ujar Rohidin.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti ST MT mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan aturan baru tersebut dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Akan tetapi penerapannya akan dilakukan secara perlahan mengingat aturannya baru saja keluar. \"Ya pelan-pelan nanti kita juga akan menerapkan PP nomor 30 tahun 2019 tersebut,\" kata Nopian.
Ia menyatakan, sebelum penerapan secara tetap, harus ada beberapa tahapan dahulu yang harus dilakukan. Diantaranya yakni tahapan sosialisasi dan juga tahalan Bimbingan Teknis (Bimtek) agar PNS dilingkungan Pemprov Bengkulu mengerti terkit isi dan tujuan dari PP tersebut. \"Kita akan sosialisasikan aturan baru tersebut ke PNS yang ada di Lingkungan Pemprov Bengkulu,\" tutur Nopian.
Sementara itu, terkait dengan sanksi pemecatan terhadap PNS yang malas, Sekda menyebutkan bahwa hal tersebut sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Dimana aturan seperti itu sudah sejak lama diterapkan, walaupun prosesnya sendiri memiliki jenjang. \"Kalau tidak memenuhi standar sebagai seorang PNS, memang aturan seperti itu harus diterapkan,\" tutupnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: