Pemprov Bengkulu Belum Gunakan Pakaian Dinas Hitam Hari Kamis
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Meski Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut hitam khusus hari Kamis pada 12 Juni 2019 lalu, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, masih mengunakan batik untuk setiap Kamis tersebit.
Hal itu lantaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum menerima surat edaran penggunaan seragam hitam setiap hari kamis yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri.
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, mengatakan, untuk secara lisan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun secara tertulis, edarannya belum diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Baru mendengarkan informasi saja, namun belum menerima langsung surat edaran terkait Permendagri baru untuk seragam ASN.
“Jadi untuk sementara masih tetap menggunakan batik Besurek untuk hari Kamis, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah pusat,” jelas Rohidin Mersyah Kepada Bengkuluekspress.com di Gedung Serbaguna kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (20/26).
Dilanjutkan Gubernur, pemprov segera mengimplementasikan kebijakan itu jika surat edaran tersebut sudah diterima. Untuk sementara, seluruh PNS dilingkungannya pun setiap Kamis, masih menggunakan seragam batik.
\"Kita koordinasikan dulu diinternal, tinggal nanti bagaimana kita menyikapinya. Termasuk penggunaan seragam batik akan digunakan satu hari dalam seminggu untuk mempromosikan Batik Besurek sebagai ciri khas Bengkulu,\" tandasnya.
Diketahui Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang peggunaan pakaian dinas dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan pakaian dan atribut yang telah diatur. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: