Kejari Panggil Sekda

Kejari Panggil Sekda

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, saat ini sedang intensif melakukan pemeriksaan dan pengusutan terkait kepemilikan lahan Pemkab Seluma, seluas 43 hektar di Pasar Sembayat dan sekitarnya. Terkait hal ini, kemarin (19/6), jaksa memangil dan meminta klarifikasi pada Sekretaris Daerah Irihadi MSi, secara tertutup di ruang Kasipidsus.

Ketika dikonfirmasi Kajari Seluma M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Pidsus kejari Seluma Sindu Hutomo SH membenarkan pemanggilan terhadap Sekda Seluma Irihadi Msi. Hal ini dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi terkait dengan aset lahan tersebut yang tumpang tindih kepemilikan. “Kita hanya melakukan klarifikasi semata, terkait aset lahan di Pasar Sembayat tersebut,” tegasnya.

Dibeberkan, lahan milik Pemkab Seluma yang di Sembayat nyatanya sudah disertifikatkan atas nama pribadi. Atau sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal jelas tanah tersebut milik Pemkab Seluma. Menurutnya saat ini pihak Kejari sedang melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terkait dengan lahan seluas lebih dari 48 hektar tersebut, yang saat ini tengah bersengketa kepada masyarakat.

\"Saat ini kita masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), untuk bisa kita kembangkan. Sedikitnya sudah banyak mantan pejabat yang kita klarifikasi keterangannya,\" tambahnya.

Dibeberkan, selain Sekda Seluma, beberapa pejabat Seluma, bahkan Mantan Pejabat Seluma, juga sudah dipanggil dalam upaya pengumpulan bahan keterangan tersebut. Termasuk pejabat yang telah pensiun maupun yang belum pensiun dan masih menjabat saat ini.\"Masih ada beberapa pejabat yang akan kita panggil. Mantan pejabat Seluma juga akan kita mintai keterangan,\" demikian tutupnya.

Terpisah, usai menjalani pemeriksaan Pukul 15.00 WIB secara tertutup. Irihadi Msi menyambangi awak media yang telah lama menunggu. Dalam kesempatan itu, Irihadi membenarkan sudah menjalani klarifikasi berkaitan dengan persoalan aset yang ada di Sembayat.\"Iya ini masih terkait aset yang ada di Sembayat, yang sedang ada permasalahan dengan masyarakat,\" sampai Irihadi kepada Bengkulu Ekspress.

Menurutnya pemanggilan tersebut, guna klarifikasi terkait dengan pemanfaatan aset yang dilakukan oleh masyarakat, dimana lahan seluas lebih dari 48 Ha tersebut, saat ini diketahui dimanfaatkan oleh masyarakat.\"Tadi dimintai klarifikasi soal aset tersebut, karena memang sedang ada persoalan tumpang tindih dengan masyarakat,\" lanjutnya.

Sekda Seluma tidak ingin berkomentar terlalu banyak soal pemanggilan tersebut, dirinya juga tidak ingin berkomentar dengan apa saja yang menjadi pokok pertanyaan dari Kejari Seluma. \"Cuma itu saja, kalau secara rincinya saya tidak terlalu memahami,\" ungkap Sekda sambil bergegas menaiki mobil dan meninggalkan Kejari Seluma.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: