Sidang OTT Dewan, Mantan Sekda jadi Saksi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hanaldin berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (18/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bengkulu, menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Muzakir Amidi mantan Sekda Benteng dan dua orang tim TAPD Priyanto dan Wildo.
Salah satu pengakuan yang cukup menarik dilontarkan mantan Sekda Muzakir Amidi yang mengatakan dirinya tidak mengetahui proses penganggaran dana akreditasi pembangunan Rumah Sakit di DPRD Kabupaten Benteng. Nilai anggaran yang dibahas tersebut Rp 1,4 miliar berasal dari APBDP. Karena sejak anggaran diusulkan di Banggar Muzakir mengaku sudah tidak menjadi sekda lagi. Meski demikian dana akreditasi tersebut memang diprioritaskan karena sudah ada rekomendasi dari kementrian terkait rumah sakit yang sudah harus mengantongi akreditasi.
\"Saya sudah tidak jadi sekda waktu anggaran dibahas didewan. Saya sudah pindah, \" ujar Muzakir di hadapan Jaksa dan majelis hakim.
Sementara itu keterangan dari kuasa hukum terdakwa Hanaldin, Zainal Abidin Tuatoy SH keterangan tiga orang saksi tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat kliennya. Hanya saja kliennya mengaku pernah bertemu dengan saksi Wildo saat hearing di DPRD Kabupaten Benteng.
\"Kita tidak terlalu fokus dengan keterangan saksi karena tidak ada hubungannya dengan kasus klien kami,\" jelas Zainal.
Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Dari instansi mana saksi ahli didatangkan, JPU mengaku masih berkoordinasi dengan pimpinan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: